Kamis, 11 Juni 2015

PEREKONOMIAN INDONESIA


Korupsi sangat jelas telah merugikan keuangan negara. Akibatnya, keuangan negara yang seharusnya lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan rakyat menjadi semakin berkurang. Anggaran keuangan negara melalui APBN, yang dari tahun ke tahun masih sangat terbatas menjadi semakin terbatas kemampuannya saat dana itu banyak dikorupsi.
Hal yang paling dirasakan oleh rakyat adalah kemampuan negara semakin terbatas dalam hal menyediakan anggaran demi kepentingan rakyat, khususnya yang dirasakan secara langsung. Antara lain, adalah  perbaikan infrastruktur, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi dan pelayanan masalah kesejahteraan rakyat yang lainnya, seperti penanganan bencana, bantuan bagi keluarga miskin dan anak terlantar, dan lain-lain.
  Akibat-Akibat Korupsi
Mc Mullan (1961), menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Theobald (1990), menyatakan bahwa korupsi menimbulkan iklim ketamakan, selfishness, dan sinisism. Chandra Muzaffar (1998), menyatakan bahwa korupsi menyebabkan sikap individu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang lain dan hanya akan berfikir tentang dirinya sendiri semata-mata. Jika suasana iklim masyarakat telah tercipta demikian itu, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang.
K.A Abbas (1975), korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus. Secara aksiomatik, akibat korupsi dapat dijelaskan seperti berikut:
a.       Bahaya korupsi terhadap masyarakat dan individu.
Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan selfishness. Tidak akan ada kerjasama dan persaudaraan yang tulus.
Fakta empirik dari hasil penelitian di banyak negara dan dukungan teoritik oleh para ilmuwan sosial menunjukkan bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam hal pendapatan, prestise, kekuasaan dan lain-lain.
Korupsi juga membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika korupsi merajalela, maka tidak ada nilai utama atau kemulyaan dalam masyarakat.
 b.      Bahaya korupsi terhadap generasi muda.
Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-harinya, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budayanya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggungjawab. Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut.
c.       Bahaya korupsi terhadap politik.
Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Jika demikian keadaannya, maka masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimipin tersebut, akibatnya mereka tidak akan akan patuh dan tunduk pada otoritas mereka. Praktik korupsi yang meluas dalam politik seperti pemilu yang curang, kekerasan  dalam pemilu, money politics dan lain-lain juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi, karena untuk mempertahankan kekuasaan, penguasa korup itu akan menggunakan kekerasan (otoriter) atau menyebarkan korupsi lebih luas lagi di masyarakat.
Di samping itu, keadaan yang demikian itu akan memicu terjadinya instabilitas sosial politik dan integrasi sosial, karena terjadi pertentangan antara penguasa dan rakyat. Bahkan dalam banyak kasus, hal ini menyebabkan jatuhnya kekuasaan pemerintahan secara tidak terhormat, seperti yang terjadi di Indonesia.
d.      Ekonomi
Korupsi merusak perkembangan ekonomi suatu bangsa. Jika suatu projek ekonomi dijalankan sarat dengan unsur-unsur korupsi (penyuapan untuk kelulusan projek, nepotisme dalam penunjukan pelaksana projek, penggelepan dalam pelaksanaannya dan lain-lain bentuk korupsi dalam projek), maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari projek tersebut tidak akan tercapai.
Penelitian empirik oleh Transparency International menunjukkan bahwa korupsi juga mengakibatkan berkurangnya investasi dari modal dalam negeri maupun luar negeri, karena para investor akan berfikir dua kali ganda untuk membayar biaya yang lebih tinggi dari semestinya dalam berinvestasi (seperti untuk penyuapan pejabat agar dapat izin, biaya keamanan kepada pihak keamaanan agar investasinya aman dan lain-lain biaya yang tidak perlu). Sejak tahun 1997, investor dari negara-negera maju (Amerika, Inggris dan lain-lain) cenderung lebih suka menginvestasikan dananya dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI) kepada negara yang tingkat korupsinya kecil.
e.       Birokrasi
Korupsi juga menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dikungkungi oleh korupsi dengan berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan kualifikasi akan tidak pernah terlaksana. Kualitas layanan pasti sangat jelek dan mengecewakan publik. Hanya orang yang berpunya saja yang akan dapat layanan baik karena mampu menyuap. Keadaan ini dapat menyebabkan meluasnya keresahan sosial, ketidaksetaraan sosial dan selanjutnya mungkin kemarahan sosial yang menyebabkan jatuhnya para birokrat.
 Solusi Memberantas Korupsi
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.
Gunner Myrdal (dalam Andi Hamzah,2007) memberi saran penaggulangan korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula.
Andi Hamzah (2007:261) menyarankan pemberantasan korupsi yang dirumuskandalam strategi pemberantasan korupsi berbentuk piramida yang pada puncaknya adalah prevensi (pencerahan),sedangkan di kedua sisinya masing-masing adalah pendidikan masyarakat (public education) dan pemidanaan (punishment) seperti pada negara-negara Afrika bagian selatan. Prosesnya yaitu dicari dulu penyebabnya, lalu penyebab tersebut dihilangkan dengan cara prevensi disusul dengan pendidikan (peningkatan kesadaran hukum) masyarakat disertai dengan tindakan represif (pemidanaan).

Berdasarkan pendapat-pendapat para ahli diatas, strategi pemberantasan korupsi yang dapat ditawarkan oleh kelompok penulis adalah sebagai berikut :
1.   Preventif atau Upaya Pencegahan
            Korupsi tidak boleh dibiarkan berjalan dan merajalela di dalam masyarakat. Ajaran agama memerintahkan umatnya untuk melakukan berbagai tindakan dalam mengatasi penyakit korupsi tersebut. Upaya pencegahan tersebut menjadi sangat efektif dalam mengatasi korupsi apabila upaya itu dilakukan melalui tahap-tahap berikut :
      a. Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi.
            Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dengan keyakinan bahwa korupsi adalah penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi. Komitmen menjauhkan diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korupsi adalah penyakit kehidupan.
      b. Keteladanan pemimpin.
            Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan. Apa yang dilakukan pemimpin, maka hal itu pula yang dilakukan oleh yang dipimpin. Yang dipimpin selalu meniru hal-hal yang dilakukan pemimpinnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi secara internal, dan menunjukkan sikap anti terhadap korupsi, serta melaukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di dalam masyarakat. Jika pemimpin sudah menunjukkan keteladanan seperti itu, maka lambat laun korupsi yang kini merajalela itu dapat dicegah secara berangsur-angsur.
            c. Perbaikan gaji bagi para pejabat dan pegawai negeri
            Gaji merupakan imbalan yang diterima oleh pegawai sebagai balas jasa dari pengabdian terhadap pekerjaannya. Secara gamblang dapat kita ketahui tentang karakter diri seseorang dimana jika belum terpenuhinya kebutuhan maka secara otomatis seseorang akan berusaha untuk memenuhi kebutuhannya tersebut. Hal tersebut menyebabkan terpecahnya konsentrasi antara loyalitas pada pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan sehingga memunculkan peluang untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Ada beberapa hal yang telah dilakukan oleh pemerintah yang berkaitan dengan gaji sebagai wujud dari perlindungan untuk tidak terjadinya penyalahgunaan jabatan maupun pemanfaatan kesempatan seperti gaji yang tinggi pada bidang-bidang yang dianggap paling banyak mendapatkan godaan, contohnya komisi pemberantasan korupsi, pejabat maupun pegawai BI dan lain-lain.
      d. Budaya politik yang transparan.
            Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.Sejak dini harus sudah ditanamkan budaya berpolitik yang transparan dan jelas sehingga fungsi kontrol atau pengawasan dapat berjalan dengan baik, dan ketika ada kesalahan dalam kegiatan politik tersebut, dapat langsung dipecahkan dan dicari solusi nya sehingga tindakan yang melenceng dan sewenang-wenang dapat dihindari.
      e. Menumbuhkan rasa memiliki.
            Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa perusahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik. Dalam hal ini, harus ditumbuhkan rasa kepemilikan di kalangan pejabat dan pegawai, agar mereka merasa bahwa perusahaan tersebut seperti rumah mereka sendiri,yang harus di jaga dengan baik, sehingga mereka akan memberikan yang terbaik bagi perusahaan nya dengan ikhlas, tanpa terbebani, dan tindakan korupsi juga tidak diperlukan lagi .
           
2. Represif atau Upaya Pemulihan
            a. Penyitaan seluruh kekayaan
            Dengan melakukan penyitaan seluruh kekayaan pegawai yang sudah terbukti melakukan korupsi agar menimbulkan efek jera bagi pegawai lain agar tidak melakukan korupsi. Selain itu,dengan dilakukannya penyitaan seluruh kekayaan pelaku tindak pidanan korupsi dapat menambah aset negara dan dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional.
            b. Penegakan hukum yang seadil-adilnya.
            Dimana pejabat yang terbukti melakukan korupsi dihukum sesuai dengan UU No.20 Tahun 2000 tentang Pamberantasan Tindak Pidanan Korupsi. Diharapkan para penegak hukum juga benar-benar menjalankan tugasnya dengan tidak pandang bulu. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan sikap apatis dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi itu. Oleh karena itu, setiap pelaku korupsi harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa memandang bulu. Siapa pun yang melakukan tindakan demikian, termasuk pemimpin, penguasa, dan pelaksana serta penegak hukum harus ditindak tegas dan dihukum menurut hukum dan peraturan yang berlaku.
            c. Legalisasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.
            Hal ini dikarenakan banyaknya pungutan liar yang terjadi dalam birokrasi pemerintahan Indonesia. Jika dilakukan legalisasi pungutan liar yang kemungkinan dilakukan privatisasi, maka pungutan liar oleh pejabat pemerintah akan dapat diberantas. Karena masyarakat tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi dalam mengeluarkan uang untuk mengakses pelayanan publik.
            d. Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
            Salah satu tujuan penayangan para koruptor adalah mengajak masyarakat membantu pihak berwajib menangkap kembali para tersangka korupsi, jika masih dalam proses pencarian. Sekaligus dapat memberi efek jera bagi para koruptor dan mempersempit langkah para koruptor dalam menjalankan aksinya.

  Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai Lembaga Negara dalam  Memberantas Korupsi
Menurut Romli Atmasasmita (2004:211), langkah pasti yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi yaitu dengan memaksimalaan peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara dalam memberantas korupsi.
KPK sangat erat hubungannya dengan kasus korupsi. Di Indonesia, korupsi merupakan masalah yang sudah sangat lama belum dapat diselesaikan. Jika diibaratkan penyakit, korupsi merupakan penyakit kronis yang telah menggerogoti tubuh.
Untuk menangani kasus korupsi yang semakin merajalela, dibentuk sebuah lembaga yang independen, yaitu Komisi Pemberantas Korupsi atau biasa disingkat KPK. Komisi Pemberantas Korupsi merupakan lembaga independen yang sejatinya tidak boleh ada intervensi dari siapa pun, termasuk pemerintah.
   Sejarah KPK
            Pada era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh presiden ketiga, B. J. Habbie dengan dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Terbitnya UU tersebut diikuti dengan dibentuknya komisi, seperti Komisi Pengawas kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, dan Ombudsman.
Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 mengenai pembentukan Tim Gabungan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Sayangnya, semangat yang menggelora untuk memberantas korupsi terbentur suatu judicial review yang dilakukan Mahkamah Agung. Akhirnya, TGPTPK dibubarkan karena terbenturnya UU Nomor 31 ahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.
            Lembaga Independen ini dibentuk pada tahun 2003 dengan tujuan untuk menaggulangi dan memberantas kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta HamzahBibit Samad RiantoMochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.

   Fungsi dan Tugas KPK
            Pembentukan KPK merupakan pola baru dalam menindaklajuti kasus korupsi yang sebelumnya ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan diniliai belum maksimal dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pemberantas korupsi sehinga diperlukan suatu lembaga yang independen, profesional, dan akuntabel. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2002  huruf b, yaitu bahwa ”Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam dalam memberantas tidak pidana korupsi”.  
KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai pemeberantas korupsi tidak bertanggung jawab terhadap presiden sebagaimana lembaga seniornya yaitu kepolisian dan kejaksaan tetapi bertanggung jawab langsung terhadap publik atau masyarakat.
Adapun tugas, kewajiban dan wewenang KPK juga diatur dalam UU N0. 30 Tahun 2002. Dalam pasal 6 dijelaskan bahwa KPK memiliki tugas dan wewengan:
a.       koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
b.      supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
c.       melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,
d.      melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,
e.       melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Selain itu dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelidikan dan penyidikan KPK diberi wewenang yang diatur dalam  Melihat wewenang yang diberikan terhadap KPK menunjukkan bahwa ia adalah lembaga superbody yang memiliki wewenang yang dimliki oleh kepolisian dan kejaksaan.
Dalam melakukan tugas dan wewenang di atas, KPK juga memiliki wewenang dalam mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaiman yang tertuang dalam pasal 8. Adapun tugas dan wewenang KPK meliputi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam memberantas korupsi dibatasi melalui pasal 11, yaitu:
a.       melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara,
b.      mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat,
c.       menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pembatasan yang lain bagi KPK adalah selama menjalankan wewenangnya KPK tidak berwenang mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan dan penuntutan (Sp3).

Dengan adanya lembaga ini diharapkan dapat meminimalisir segala bentuk tindak korupsi. Sesuai dengan visi KPK yakni mewujudkan lembaga yang mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi dan misi KPK yakni pendobrak dan pendorong Indonesia yang bebas dari korupsi serta menjadi pemimpin dan penggerak perubahan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
          
   Kritik terhadap kinerja KPK
            Hukum bukan sarana untuk menjatuhkan orang-orang tertentu. Hukum berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, kalau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ingin menjadi lembaga penegak hukum yang terpercaya dan independen, semua kegiatannya harus berlandaskan hukum. KPK harus bersih dari kepentingan politik dan ekonomi.
            Berbagai sorotan dan kritik disampaikan masyarakat ke KPK, secara khusus ditujukan terhadap kinerja KPK yang dinilai belum mampu mengusut kasus-kasus korupsi kelas kakap. Lembaga ini sering dituding hanya mengusut kasus-kasus korupsi yang mudah pembuktiannya, bukan kasus korupsi kelas kakap. Sehingga, kalau kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum semua terdakwa kasus korupsi yang disidik KPK, itu dinilai tidak lebih karena kasus-kasus korupsi yang diusut KPK memang mudah pembuktiannya.
            KPK juga dalam pengusutan korupsi cenderung tebang pilih. Hal ini dikaitkan dengan banyaknya mantan pejabat dari masa pemerintahan tertentu menjadi tersangka kasus korupsi. Atau, mereka yang menjadi tersangka kasus korupsi adalah kader-kader partai politik yang pernah berkuasa.
            Selain itu sering ada kecurigaan bahwa pengusutan kasus korupsi tidak lepas dari kepentingan politis, atau berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu. Karena itu, pandangan Prof Dr. Romli Atmasasmita, SH tentang KPK patut disimak. “Setiap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK harus dilakukan secara transparan dan tidak atas pesanan atau petunjuk siapa pun,” kata guru besar Fakultas Hukum Unpad itu.
            KPK merupakan lembaga independen yang dibentuk tanpa adanya campur tangan pihak-pihak tertentu, termasuk petinggi-petinggi Negara seperti presiden. Tapi dalam kenyataannya, sering kali KPK mengabaikan atau menghindari menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan pihak-pihak tertentu karena merasa bahwa pihak tersebut mempunyai “jasa” dan “hubungan dekat”  terhadap para penyidik KPK.
            Ini adalah sebuah awal. Awal dari mulai digerogoti dan diguncangnya kedudukan KPK, hingga memperbesar kemungkinan yang semula orang-orang ‘putih’ menjadi orang yang ‘mungkin ternoda’ karena banyak kasus dan kepentingan yang mereka hadapi, belum lagi bukan tidak mungkin, anak dan istri mereka ikut menjadi taruhannya.

PEREKONOMIAN INDONESIA

Kebijakan moneter

Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. [1]
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

jenis-jenis Kebijakan Moneter

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu: [2]
·         Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)
·         Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : 
·         Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
·         Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
·         Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
·         Imbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

 

Tujuan Kebijakan Moneter

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. 
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.

10 BESAR CADANGAN DEVISA DUNIA

1.      CHINA

Pertumbuhan Ekonomi Cina : Shanghai Negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tercepat serta populasi terbesar di dunia ini mencetak rekor sebagai negara dengan cadangan devisa paling banyak di dunia. Total cadangan devisa China sebesar US$2,65 triliun pada akhir September 2010. Menurut People's Bank of China, kepemilikan mata uang asing naik US$194 miliar. Perdagangan China mencetak surplus dan aliran dana investasi juga menaikkan cadangan devisa, naik 16,5 persen pada akhir September.


2.      JEPANG

Cadangan devisa Jepang juga mencatat rekor baru yaitu US$1.110 triliun di akhir September 2010. Cadangan devisa Jepang tumbuh US$39,44 miliar dalam empat bulan terakhir. Padahal selama November 2009, cadangan devisa Jepang dibawah US$1.074 triliun.


3.      RUSIA

Red Square, salah satu objek wisata tersohor di Rusia Cadangan emas dan mata uang asing Rusia justru turun ke US$495,6 miliar pada akhir Oktober dari US$498,7 miliar. Meski begitu, negara yang dikenal sebagai pengekspor sumber daya alam papan atas dunia ini menempati posisi ketiga sebagai negara dengan cadangan devisa terbesar.

4.      SAUDI ARABIA

Jam Gadang baru di Kota Suci Mekah, Arab Saudi Negara kaya asal Timur Tengah ini rupanya mempunyai cadangan devisa US$ 410,3 miliar pada Desember 2009. Saudi dikenal sebagai salah satu negara ekspor minyak mentah terbesar di dunia.


5.       TAIWAN

Cadangan devisa Taiwan naik dalam 24 bulan berturut-turut dan mencatat rekor tertinggi pada Oktober di level US$383,84 miliar. Angka ini naik US$3,33 miliar dari bulan sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi Taiwan dalam dekade setelah Perang Dunia II telah mengubahnya menjadi salah satu dari empat macan Asia ini.


6.      INDIA

Taj Mahal, India Negara dengan cadangan devisa US$300 miliar itu menciptakan rekor pertama kali sejak 2008 dengan tambahan US$2,2 miliar dalam mata uang asing. Kenaikan hingga US$300,21 miliar (per November 2010) itu menempatkan India sebagai negara yang atraktif sehingga dapat menarik dana US$35 miliar dalam pasar modal. Cadangan devisa India sebelumnya menyentuh US$300 miliar pada Maret 2008, sebelum terjadi perlambatan global pada September 2008.


7.       KOREA SELATAN

Pemandangan kali Cheonggyecheon di Seoul, Korea Selatan. Cadangan devisa Korea Selatan sebesar US$293,35 miliar pada Oktober 2010 mencetak rekor tertinggi. Berdasarkan data yang dimiliki Bank of Korea (BOK), cadangan devisa pada Oktober naik US$3,57 miliar dari US$289,78 miliar pada akhir september


8.       BRAZIL

Pemandangan salah satu pantai di Brasil. Jika beberapa negara mencatat rekor cadangan devisa, tak terkecuali Brazil. Cadangan devisa Brazil sebesar US$271,472 miliar. Angka itu adalah angka tertinggi yang pernah tercatat di negeri Samba itu.

9.       HONGKONG

Hong Kong Cadangan devisa Hongkong naik pada Oktober dibanding bulan sebelumnya. Total cadangan devisa Hongkong sebesar US$267 miliar pada Oktober, naik dari US$266,1 miliar pada bulan sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, total cadangan devisa sebesar US$240,1 miliar.


10.   SWISS

Jenewa, Swiss Swiss, salah satu negara kaya di dunia dan negara dengan tujuan investasi yang ramah mempunyai cadangan devisa US$249,5 miliar pada Agustus 2010. Keterbukaan terhadap perdagangan global dan investasi memungkinkan Swiss menjadi negara dengan ekonomi paling kompetitif dan fleksibel.

PEREKONOMIAN INDONESIA

BI Tegaskan Nilai Tukar Jangan Terikat Batas Psikologis
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa nilai tukar rupiah tidak boleh terikat dengan batas psikologis dengan besaran nominal tertentu. Pernyataan tersebut diutarakan Gubernur BI Agus Dermawan Wintarto Martowardojo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7). Menurut dia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang tidak boleh di atas Rp10 ribu, bukan berarti sifatnya mutlak.
“Tidak ada batas psikologis, dan kita tidak boleh terikat di situ,". Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kemarin bergerak melemah sebesar lima poin menjadi Rp9.945 per dolar AS dibanding posisi sebelumnya Rp9.940 per dolar AS. Hal ini menyusul penurunan cadangan devisa (cadev) Indonesia periode Juni 2013 menjadi sebesar US$98,1 miliar dari sebelumnya US$105,1 miliar.
Sementara kurs tengah Bank Indonesia pada Senin sore tercatat mata uang rupiah bergerak melemah nilainya ke posisi Rp9.960 per dolar AS dibanding posisi sebelumnya Rp9.945 per dolar AS. Agus Marto kembali menegaskan, tugas utama BI adalah menjaga nilai tukar rupiah yang mencerminkan kondisi fundamental.
"Sama halnya seperti (cadangan devisa) yang sebesar US$100 miliar. Itu tidak boleh kurang. Dan itu semua adalah batasan psikologis yang tidak boleh kita terikat juga," pemerintah bersama BI juga harus mencegah terjadinya volatilitas dengan gejolak yang tinggi yang dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah terdepresiasi terlalu dalam. Tapi kita juga musti menghindari terjadinya volatilitas yang terlalu bergejolak dan akhirnya membuat (pasar) tidak percaya diri atas rupiah itu sendiri.
Di tempat terpisah, ekonom Lana Soelistianingsih menjelaskan, penurunan cadangan devisa itu disebabkan tekanan permintaan valuta asing yang besar untuk repatriasi aset seperti pembagian deviden, keuntungan dari pemodal asing, pembayaran utang luar negeri terutama utang swasta.
Selain itu, lanjut dia, juga karena keluarnya modal asing dari pasar obligasi dan saham senilai total US$4 miliar. Dia menambahkan, dari pasar obligasi tercatat dana asing yang keluar sebesar Rp19,98 triliun atau setara dengan US$2 miliar, dan dari pasar saham tercatat keluar sebesar lebih dari US$2 miliar.
"Meski demikian, posisi cadangan devisa itu masih memberikan 5,4 bulan impor dan pembayaran utang pemerintah, masih bisa dianggap aman walaupun cukup sensitif terhadap pergerakan rupiah ditengah penguatan dolar AS saat ini,"
Sementara Kepala Riset Monex Investindo Futures, Ariston Tjendra menambahkan, tenaga kerja baru AS sebesar 195 ribu tenaga kerja untuk Juni 2013, memperkuat spekulasi The Fed akan mengurangi program stimulus moneter pada September 2013 mendatang.
"Jumlah tenaga kerja baru menjadi salah satu indikator The Fed untuk mengurangi stimulus moneternya. Akibat spekulasi tersebut mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang dunia menguat," kata Ariston.
Sebelumnya, bank sentral menyebutkan depresiasi rupiah mencapai 3,01% (year to date/ytd), relatif lebih rendah dibandingkan depresiasi mata uang negara-negara lain di kawasan. Depresiasi rupiah di Indonesia lebih rendah dibandingkan depresiasi di Filipina sebesar 4,94%, Singapura 3,97%, dan Malaysia 3,13%, Jepang 14%, dan Korea 7%. Perkiraan kebijakan pelonggaran moneter atau quantitative easing akan dihentikan oleh The Fed berdampak kepada tekanan nilai tukar di Indonesia, dan juga berdampak kepada nilai tukar negara lain di kawasan.

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (SOFTSKILL) BAB 8,9,10

BAB 8 Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen Tanggung jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen Etika dalam ...