Sabtu, 10 Oktober 2015

SOFTSKILL - EKONOMI KOPERASI



   KOPERASI

Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).
Macam – macam koperasi :
1.      macam – macam koperasi berdasarkan jenis usaha. Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a.       koperasi konsumen
b.      koperasi kredit (simpan pinjam)
c.       koperasi produksi

2.      macam – macam koperasi berdasarkan keanggotaannya, yaitu :
a.       koperasi pertanian
b.      koperasi pensiunan
c.       koperasi unit desa
d.      koperasi sekolah
e.       koperasi pegawai negeri

3.      Macam-macam Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
a.      Koperasi Primer
b.      Koperasi Sekunder
i.                    Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
ii.                  Gabungan Koperasi  adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
iii.                Induk Koperasi  adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

4.      Macam-macam Koperasi Berdasarkan Status Keanggotaannya
a.      Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b.      Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar

5.      Macam-macam Koperasi Berdasarkan Fungsinya
a.      Koperasi pembelian/pengadaan adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Koperasi ini sering disebut koperasi konsumsi
b.      Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c.       Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d.      Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

6.      Macam-macam Koperasi Berdasarkan Asas Keagamaan
a.      Koperasi Syariah adalah Koperasi Syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.
Disini saya akan memilih salah satu macam – macam koperasi yaitu adalah koperasi kredit (simpan pinjam). Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
Salah satu contoh dari koperasi kredit yang akan saya ambil adalah koperasi kredit swasti sari kupang yang berada di wilayah kota dan kabupaten kupang.
                                                          

   SEJARAH KOPERASI KREDIT
                                                                     SWASTI SARI
           KUPANG




Koperasi Kredit Swasti Sari adalah lembaga ekonomi usaha keuangan yang dikembangkan oleh anggota untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga dari anggota itu sendiri serta masyarakat sekitarnya.  Koperasi Kredit Swasti Sari pengertiannya sebagaimana koperasi di Indonesia pada umumnya, Kredit berasal dari kata Credere yang artinya kepercayaan, sedangkan Swasti Sari artinya inti/kebenaran dari ilmu pengetahuan.  Jadi arti dari Kopdit Swasti Sari adalah  kebenaran ilmu pengetahuan tentang perkoperasian yang mengatur tentang pendidikan anggota, kebenaran akan sistem administrasi yang berlaku serta kebenaran akan iformasi teknologi.  Dengan adanya kebenaran ini maka koperasi kredit Swasti Sari akan semakin dipercaya, ercaya terhadap itikad baik pengelolaan administrasi yang professional serta percaya pada sistem manajemen yang terbuka (open management) dengan adanya saling percaya diharapkan koperasi dapat berkembang seirama dengan meningkatkan kesejahteraan  keluarga para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi Kredit Swasti Sari berdiri sejak 01 Februari  1988 yang di awali dengan nama Credit Union Swasti Sari.  Pencetus adalah Sr. Caroli, CB dan dilaksanakan pertama kali oleh Sr. Antari, CB selaku ketua yayasan Swasti Sari KAK waktu itu awalnya anggota hanya terdiri dari guru dan pegawai yayayan Keuskupan Agung Kupang (YASWARI KAK) serta anggota keluarga. Kemudian dalam perjalanan tepat tahun 1997 mengalami perubahan Anggaran Dasar dengan nomor 10/PAD/KWK/24/IV/1997 tentang program koperasi dan penerimaan anggota Koperasi, dimana Koperasi   membuka diri untuk menerima anggota luar dari berbagai golongan  khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.   Tahun 1990 sudah menjadi anggota Daperma (Dana Perlindungan Masyarakat) serta menjadi anggota silang pinjam Daerah Pusat Koperasi kredit (Puskopdit) Bekatigade Timor.  Koperasi Kredit Swasti Sari merasa dituntut untuk meningkakan kinerjanya lewat program pengembangan anggota, peningkatan modal sekaligus meningkatkan dana cadangan lewat peningkatan  hasil usaha untuk tahun yang akan datang.
Koperasi Kredit Swasti Sari  Kupang  pada posisi 31 Desember 2011 telah memiliki asset/ kekayaan sebesar Rp. 111.045.596.217, jumlah anngota sebanyak 13.020 orang, total pinjaman yang di cairkan tahun 2011 sudah sebesar Rp. 75.656.200.000 kepada 4.261 anggota. Diharapkan pertumbuhan seperti ini dapat terjadi untuk masa yang akan dating sehingga pelayanan kepada anggota lebih meningkat lagi, baik kuantitas maupun kualitas

VISI DAN MISI KOPERASI KREDIT SWASTI SARI

Visi : Mewujudkan Koperasi Kredit “Swasti Sari”  Kupang yang tangguh, mandiri dan terpercaya.

Misi :

1.      Meningkatkan jumlah simpanan dan memberikan  balas jasa simpanan

2.      Memberikan pelayanan pinjaman yang mudah, murah, dan cepat

3.      Mengembangkan rasa setia kawan dan kesadaran berkoperasi

4.      Menerapkan sistem manajemen yamg terbuka

5.      Meningkatkan kualitas sumber daya insan koperasi kredit

Motto :

Koperasi kredit Swasti Sari berasaskan pada Pancasila  dan UUD RI, untuk menghayati ini  diperlukan tiga pilar, yaitu: Pendidikan, Setia Kawan (Solidaritas) dan Keswadayaan

Tujuan Koperasi Kredit Swasti Sari :

Tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan anggota keluarganya dan kesejahteraan masyarakat umumnya melalui pemanfaatan koperasi secara maksimal.  Dengan demikian Koperasi Kredit Swasti Sari  dapat melayani pinjaman anggota secara mudah, berdaya guna dan profesional yang didukung oleh partisipasi dari semua anggota.  Nilai tambah dari Koperasi Kredit Swasti Sari yang kemungkinan tidak dimiiki oleh koperasi-koperasi lain yakni anggota akan menjadi tenang dan aman karena setiap simpanan dan pinjaman yang tercatat dalam Koperasi Kredit Swasti Sari selalu dilindungi oleh Daperma (Dana Perlindungan Masyarakat).  Manfaat Daperma yaitu apabila  ada anggota Koperasi Kredit Swasti Sari Kupang yang meninggal dunia atau di timpa kecelakaan sampai cacat total maka seluruh pinjamam akan dibayar/dilunasi oleh DAPERMA dan ahli waris dari anggota yang meninggal akan mendapat santunan sebesar simpanannnya (Simpanan dibayar dua kali lipat). Dengan demikian keluarga ( Ahli Waris) tidak menanggung warisan hutang dan pinjaman koperasi.
 




                                              STRUKTUR ORGANISASI SWASTI SARI  



Kesimpulannya :

Menurut saya, koperasi kredit itu adalah seorang anggota yang mengumpulkan dana modal secara bersama lalu modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada anggota masyarakat yang membutuhkan dana atau pinjaman uang dengan cara anggota masyarakat tersebut mengajukan permohonan peminjaman ke koperasi. Koperasi ini mempunyai usaha tunggal sebagai simpan meminjam usaha. Koperasi kredit ini biasanya muncul karena mufakat atau kesepatakan bersama untuk dapat memberikan pinjaman kepada seseorang yang membutuhkan suatu modal bersama yang berasal dari simpanan lalu dipinjamkan kepada mereka dengan bunga yang sangat memadai yang terbilang cukup ringan sesuai dengan kesepakatan yang telah dirundingkan sebelumnya. Keuntungan dalam koperasi kredit ini adalah pengembalian pinjaman dapat dilakukan dengan cara mencicil setiap bulannya dan bunga pinjaman dapat dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha. Koperasi kredit inilah sangat membantu dan menolong anggota masyarakat yang tidak mempunyai cukup modal, koperasi ini menjadi sebuah solusi para anggota masyarakat maupun pengusaha yang ada dalam bidang usaha kecil menengah (UKM) dengan memberikan kredit dan simpanan yang menguntungkan bagi setiap anggotanya. 




































REFERENSI :
http://kopditswastisari.blogspot.co.id/2012/06/struktur-organisasi-koperasi-kredit.html#.VgEV2EBX_IV

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (SOFTSKILL) BAB 8,9,10

BAB 8 Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen Tanggung jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen Etika dalam ...