BAB 5
Kode Etik Profesi Akuntansi
Pengertian
Kode
etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi
akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah
terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi
akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kode
Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku
professional adalah :
A.
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan
kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua
budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan
konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan
dan keselamatan.
B.
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda,
atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
C.
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa
kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
D.
Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain,
dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
E.
Hak milik
yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat
– syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
F.
Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas
dari kekayaan intelektual.
G.
Menghormati
privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan
dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah peradaban.
H.
Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi
setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati
kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung
berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip
– Prinsip Etika
·
Prinsip
Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama
berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
:
1. Tanggung Jawab
Dalam
menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2. Kepentingan Publik
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya
5. Kehati-hatian (due care)
Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas
jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
·
Prinsip Etika IFAC
1.
Integritas
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3.
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional
mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional
secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien
atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.
Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban
hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
·
Prinsip
Etika IAI
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip
ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi.
Prinsip
Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip –
prinsip tersebut adalah :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu
profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas
dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk,
antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan
atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati – hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati – hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung
arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional
dengan sebaik – baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa
dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan
profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati – hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang – undangan yang relevan.
Aturan
dan Interprestasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai
panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup
dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi
kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin
menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap
yang wajar dalam suasana pluralisme.
BAB 6
Etika Dalam Auditing
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntansi publik. Kepercayaan yang ada pada masyarakat
akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat serta dianggap dapat mempengaruhi sikap idenpendensi
tersebut. untuk menjadi indenpendensi auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suau
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan indenpendensi yang dimiliki auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka masyarakat dan diri mereka
sendiri yang dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk
menjaga integritas dan objektivitas mereka.
Tanggung jawab auditor
kepada publik
Profesi akuntan
memegang peran yang penting di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tangung jawab akuntan terhadap kepentingan public.
Dalam kode etik diungkapkan bahwa akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja akan tetapi memiliki tanggung jawab
terhadap public. Kepentingan public adalah kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Public akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawab dengan sebaik – baiknya serta sesuai dengan kode etik
profesional AKDA
Tanggung jawab dasar
auditor
kode ini meliputi dalam
kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dari hal – hal yang ditekankan
untuk dipertanggung jawakan oleh CPA/Akuntan publik kepada publik :
1.
CPA harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas dan obyektif
2.
CPA hrus memiliki keahlian teknik dalam
profesinya
3.
CPA harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik
Independensi auditor
Menurut Carey dalam Mautz
(1961:205) mendefiniskan independensi akuntan publik dari segi integritas dan
hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi
meliputi :
- Kepercayaan terhadap diri sendiri yang
terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas
profesional
- - Merupakan istilah penting yang mempunyai
arti khusus dalam hubunganya dengan pendapat akuntan public atas laporan
keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi
juga berarti adanya kejujuran pada dalam diri auditor yang mempertimbangkan
fakta dan adanya pertimbangan yang objektif serta tidak memihak dalam diri
auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapat.
Peraturan pasar modal
dan regulator mengenai independensi akuntan publik
Undang – undang pasar
modal no. 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik
yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan panawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian indonesia. Institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan dan pegawasan sehari – hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawasan Pasar Modal atau Bapepam . Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, kepada para pelaku
pasar modal dan melakukan penegakkan hukum atas setiap pelanggaran terhadap
peraturan undang – undang di bidang pasar modal.
Ketentuan – ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-20/PM/2002 Tentang Independensi
Akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. dalam peraturan ini yang
dimaksud dengan:
-
Periode audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau
atestasi lainnya
-
Periode penugasan profesional adalah
periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan
-
Anggota keluarga dekat adalah istri atau
suami, orangtua, anak baik didalam maupun diluar tanggungan dan saudara kandung
-
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tersebut
-
Orang dalam kantor akuntan public adalah
orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, astestasi lainnya dan atau
non astestasi yaitu : rekanan, pimpinan, karyawan profesional atau penelaah
yang terlibat dalam penugasan
BAB 7
Etika dalam Kantor Akuntan Publik
TANGGUNG
JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibandingkan mengejar laba.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
KRISIS
DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntan
publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik
dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan
digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa
yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial
atas kegiatan usahanya.
Krisis
yang dialami pada profesi akuntansi ini adalah krisis kepercayaan publik atau
independensi dari akuntan atas kemampuannya untuk melakukan fungsi atestasi
independen. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat,
independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya.
Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis
dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi
perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam
bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan
serta confidence dan kepuasan pelanggan.
REGULASI
DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Regulasi
menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengaturan. Regulasi yang
berlaku di Indonesia dijadikan sumber hukum formal untuk mengendalikan perilaku
masyarakat dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang memiliki beberapa
sifat yaitu tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara beserta para pejabat yang
berwenang dan mengikat.
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat
kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
- Peraturan 102 – integritas dan objektivitas
- Peraturan 201 – standar umum
- Peraturan 202 – kepatuhan terhadap standar
- Peraturan 203 – prinsip – prinsip akuntansi
- Peraturan 301 – informasi rahasia klien
PEER
REVIEW
Peer
review adalah review yang dilakukan oleh auditor terhadap kepatuhan suatu
kantor akuntan publik pada sistem pengendalian kualitasnya. Tujuan dari
dilakukannya peer review adalah untuk menentukan serta melaporkan apakah kantor
akuntan publik tersebut telah menyusun kebijakan dan prosedur yang memadai bagi
kelima elemen pengendalian kualitas serta mempraktekannya. Jika suatu
perusahaan belum melaksanakan peer review, maka seluruh anggota dari perusahaan
tersebut akan kehilangan hak mereka sebagai anggota AICPA.
Publikasi
dan penghargaan yang tidak melalui peer review mungkin akan dicurigai
oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah
terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang
dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Peer
review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di
mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi
profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh
"peer review" istilah generik bahkan ketika kualifikasi diterapkan
unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
sumber penulisan :
Kasdin, Sihotang. Etika Profesi Akuntansi, Kanisius. Jakarta. 2016
Ketut Rinjin, Etika Bisnis dan
Implementasinya, Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2004
Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah
Etika Profesi Akuntansi. Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Jakarta
Widaryanti. 2007. “Etika Bisnis dan Etika
Profesi Akuntan”, Jurnal Ilmu Ekonomi Volume 2 Nomor 1 Juni 2007
Ekoaprianto.staff.gunadarma.ac.id
Imas.staff.gunadarma.ac.id
Renny.staff.gunadarma.ac.id