Minggu, 14 Januari 2018

Formal Letter, Business Letter and Financial Report

Formal Letter
Dear Sir or Madam,
In accordance with your advertisement at Jakarta Post at January 11, 2018, I am really interested in applying the position as a Marketing Manager due to my qualified background as you requires.
I have an ability in Marketing Manager  because I am the student of Accounting in Gunadarma University.. For further details, you can read my resume. Furthermore, I have been living around Jakarta. This may be a good chance for me to concentrate in this position.
I look forward to meeting you and encourage to be interviewed soon. I can be reached at the above phone number or email. Finally, i greatly appreciate your consideration.
Sicerly,
Bestarigo Matagama
Bussiness Report
Business reports are a type of assignment in which you analyse a situation (either a real situation or a case study) and apply business theories to produce a range of suggestions for improvement. Business reports are typically assigned to enable you to examine available and potential solutions to a problem, situation, or issue. Apply business and management theory to a practical situation.
Example :
Dear Mr. Albert
The Head of Logistic Support Department
Ransliving Property
I write this letter to propose some consideration to our workers. It is related to the beverage and drinks. The workers in the project field work for almost 18 hours everyday. Even though they are well-paid but the fact is that they need adequate foods an drinks to support their energy. The condition now is the workers get breakfast, lunch, and dinner in the rice boxes. So that, they get three rice boxes a day. However, those are not enough. I would like to propose that there is a foods and drinks spot. If it is possible, it will be better if there is a kitchen and stand-by chef with the team. Rememberring that this is a very big project, we need to guarantee and make sure that our workers are served well so that they also give us their best work. On behalf of the project field workers, I would be glad for hearing the decision that you will take for this matter.
Thank you very much for your concern and attention.
Best regards,
Bestarigo Matagama

Financial Repot

ABC Company
Income Statement
For the Year Ending 2017
Revenue
            Net Sales                                                                                             Rp 653.000
Expenses and Losses
            Costs of Good Sold                                        Rp 283.000
            Sellling Expenses                                            Rp 142.000
            General & Administrative                               Rp 170.000
            Loss on Sale on Land                                     Rp     2.000
            Interest Expenses                                            Rp     7.000                 Rp 604.000
                                                                                                                        Rp    49.000
                                                                                                                                 10.000

                                                                                                                        Rp     39.000

Senin, 25 Desember 2017

Etika Profesi Akuntansi (SOFTSKILL)



BAB 5
Kode Etik Profesi Akuntansi

Pengertian
Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :

A.    Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

B.     Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.

C.     Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

D.    Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.

E.     Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.

F.      Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.

G.    Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.

H.    Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Prinsip – Prinsip Etika
·         Prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1.      Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.

2.      Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

3.      Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.

4.      Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya

5.      Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan

6.      Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan

·         Prinsip Etika IFAC

1.      Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

2.      Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.

3.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

4.      Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

5.      Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

·         Prinsip Etika IAI

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip – prinsip tersebut adalah :

1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.      Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati – hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik – baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati – hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang – undangan yang relevan.

Aturan dan Interprestasi Etika
   Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.




BAB 6
Etika Dalam Auditing



Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntansi publik. Kepercayaan yang ada pada masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat serta dianggap dapat mempengaruhi sikap idenpendensi tersebut. untuk menjadi indenpendensi auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suau kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan indenpendensi yang dimiliki auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka masyarakat dan diri mereka sendiri yang dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan objektivitas mereka.

Tanggung jawab auditor kepada publik 

Profesi akuntan memegang peran yang penting di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tangung jawab akuntan terhadap kepentingan public. Dalam kode etik diungkapkan bahwa akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja akan tetapi memiliki tanggung jawab terhadap public. Kepentingan public adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Public akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawab dengan sebaik – baiknya serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA

Tanggung jawab dasar auditor

kode ini meliputi dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dari hal – hal yang ditekankan untuk dipertanggung jawakan oleh CPA/Akuntan publik kepada publik :
1.      CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas dan obyektif
2.      CPA hrus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3.      CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik

Independensi auditor

Menurut Carey dalam Mautz (1961:205) mendefiniskan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi meliputi :

     - Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional
-      -  Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubunganya dengan pendapat akuntan public atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran pada dalam diri auditor yang mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif serta tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapat.

Peraturan pasar modal dan regulator mengenai independensi akuntan publik

Undang – undang pasar modal no. 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan panawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian indonesia. Institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pegawasan sehari – hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawasan Pasar Modal atau Bapepam . Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, kepada para pelaku pasar modal dan melakukan penegakkan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan undang – undang di bidang pasar modal.

Ketentuan – ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-20/PM/2002 Tentang Independensi Akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
-          Periode audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau atestasi lainnya
-          Periode penugasan profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan
-          Anggota keluarga dekat adalah istri atau suami, orangtua, anak baik didalam maupun diluar tanggungan dan saudara kandung
-          Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tersebut
-          Orang dalam kantor akuntan public adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, astestasi lainnya dan atau non astestasi yaitu : rekanan, pimpinan, karyawan profesional atau penelaah yang terlibat dalam penugasan




                                                                          
                                                    
                                           

                                                                               BAB 7
                                                           Etika dalam Kantor Akuntan Publik 



TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibandingkan mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Krisis yang dialami pada profesi akuntansi ini adalah krisis kepercayaan publik atau independensi dari akuntan atas kemampuannya untuk melakukan fungsi atestasi independen. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan.

REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Regulasi menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengaturan. Regulasi yang berlaku di Indonesia dijadikan sumber hukum formal untuk mengendalikan perilaku masyarakat dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang memiliki beberapa sifat yaitu tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara beserta para pejabat yang berwenang dan mengikat.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
  • Peraturan 102 – integritas dan objektivitas
  • Peraturan 201 – standar umum
  • Peraturan 202 – kepatuhan terhadap standar
  • Peraturan 203 – prinsip – prinsip akuntansi
  • Peraturan 301 – informasi rahasia klien

PEER REVIEW
Peer review adalah review yang dilakukan oleh auditor terhadap kepatuhan suatu kantor akuntan publik pada sistem pengendalian kualitasnya. Tujuan dari dilakukannya peer review adalah untuk menentukan serta melaporkan apakah kantor akuntan publik tersebut telah menyusun kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima elemen pengendalian kualitas serta mempraktekannya. Jika suatu perusahaan belum melaksanakan peer review, maka seluruh anggota dari perusahaan tersebut akan kehilangan hak mereka sebagai anggota AICPA.
Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh "peer review" istilah generik bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.











sumber penulisan :



Kasdin, Sihotang. Etika Profesi Akuntansi, Kanisius. Jakarta. 2016 


Ketut Rinjin, Etika Bisnis dan Implementasinya, Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2004


Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Jakarta
  

Widaryanti. 2007. “Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan”, Jurnal Ilmu Ekonomi Volume 2 Nomor 1 Juni 2007 


Ekoaprianto.staff.gunadarma.ac.id

Imas.staff.gunadarma.ac.id

Renny.staff.gunadarma.ac.id  








ETIKA PROFESI AKUNTANSI (SOFTSKILL) BAB 8,9,10

BAB 8 Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen Tanggung jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen Etika dalam ...