PERUSAHAAN
DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
PENGERTIAN
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang
melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi
untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta
melakukan uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan
dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan
mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan
jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari
faktor – faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi
maupun kegiatannya . sedangkan arti lingkungan secara luas
mencakup semua faktor ekstern yang mempengaruhi individu , perusahaan , dan
masyarakat . faktor – faktor yang mempengaruhi perusahaan tersebut adalah luas
dan banyak ragamnya , termasuk aspek – aspek ekonomi , politik , sosial , etika
– hukum , dan ekologi / fisik dan sebagainya ; masing – masing faktor saling
menunjang dan saling mempengaruhi.
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pemilihan
tempat dan letak perusahaan, factor penting untuk menjamin tercapainya:
- Tujuan perusahaan
- Efisiensi perusahaan
- Daerah pemasaran produk
- Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan pemerintah
Tempat dan kedudukan perusahaan
Tempat kedudukan perusahaan adalah
kantor pusat perusahaan tersebut. Tempat kedudukan perusahaan pada umumnya
dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain,
seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan, pelanggan dan sebagainya.
Letak Perusahaan
Adalah tempat perusahaan melakukan
kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh faktor ekonomi, untuk efisiensi
yang berkaitan dengan biaya.
Jenis-Jenis Letak Perusahaan
Dibedakan menjadi 4, yaitu :
a. Terikat pada alam
Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku.
Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.
b.
Terikat sejarah
Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu daerah
tertentu karena hanya dapat di jelaskan berdasarkan sejarah.
Contoh : Perusahaan batik, pekalongan.
c.
Ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan,
politik dan kesehatan.
Contoh : Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan
serendah mungkin.
d.
Dipengaruhi oleh faktor-faktor
ekonomi
Yang bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah,
tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan
kesesuaian iklim.
BERBAGAI MACAM
LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Secara umum lingkungan
perusahaan dapat dibedakan menjadi lingkungan eksternal dan lingkungan
internal.
·
Lingkungan eksternal perusahaan adalah
faktor-faktor diluar dunia usaha yang mempengaruhi kegiatan perusahaan.
Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
a. lingkungan
eksternal makro, Lingkungan eksternal makro adalah lingkungan eksternal yang
berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Yang termasuk dalam
lingkungan eksternal makro adalah keadaan alam, politik dan hukum,
kondisi perekonomian, sosial budaya, tekhnologi, kependudukan dan keseimbangan
lingkungan dan pendidikan.
Contoh :
-
Keadaan alam => SDA, lingkungan.
-
Politik dan hankam => kehidupan
operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana
perusahaan berada => menciptakan.
-
Hukum
-
Perekonomian
-
Pendidikan dan kebudayaan
-
Social dan budaya
-
Kependudukan
-
Hubungan internasional.
b. lingkungan
eksternal mikro Sedangkan Lingkungan eksternal mikro adalah lingkungan
eksternal yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Yang termasuk
lingkungan eksternal mikro adalah pemasok, pesaing, perantara, pasar.
Contoh :
-
Pemasok
/ supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
-
Perantara,
misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
produksi ke konsumen.
-
Teknologi
: yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
-
Pasar,
sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
·
Lingkungan internal
Adalah factor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan
langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
-
Tenaga kerja
-
Peralatan dan mesin
-
Permodalan (pemilik, investor,
pengelolaan dana)
-
Bahan mentah, bahan setengah jadi,
pergudangan
-
System informasi dan administrasi
sebagai acuan pengambilan keputusan.
BENTUK-
BENTUK BADAN USAHA
bentuknya perusahaan dapat
digolongkan menjadi :
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang
dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan
terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan
perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
2.
Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung
jawab anggota tak terbatas terhadap resiko da hutang perusahaan dengan jaminan
seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika
mendapat keuntungan/rugi juga akan dibagi bersama.
3.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennot adalah
persekutuan yang didirikan o leh 2 atau
lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut
a.
Sekutu Komplementer (General
Partner)
Sekutu pimpinan atau pengurus adalah anggota yang aktid
duduk dalam kepengurusan sekutu komanditer karena biasanya menyetor modal yang
lebih besar dibandingkan dengan yang lain sehingga bertanggung jawab serta
tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b.
Sekutu Komanditer (Limited Partner)
Sekutu komanditer adalah sukutu yang pasif yang dalam
anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada
General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi
jaminan sebesar modal yang disetor sedangkan kalau perusahaan hutang maka laba
yang dibagiakn disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu
badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiaban sendiri secara terpisah
dari kekayaan pribadi massing-masing serta keanggotaan perseroan ditujukan
dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
5.
Perusahaan Negara (Perusahaan
Terbatas Negara = Persero)
Persero menurut Peraturan Pemerintah Undang-undang no: 1
Tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut:
Persero adalah
semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum
Dagang dengan mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara
dan dipisahkan dari kekayaan Negara.
Ada tiga bentuk pembedaan usaha Negara yaitu:
- Perusahaan jawatan (perjan)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
- Perusahaan Umum (Perum)
6. Koperasi
Koperasi berasal dari kata koperasi dimana pengertian
menurut Undang-undang P eraturan
Perkoperasian No 12 tahun 1969 sebagai berikut :
Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan
orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royongan
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
Keuangan adalah lembaga yang mempunyai kegiatan utama menghimpun dan
menyalurkan dana, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan. Jadi fungsi dari
lembaga keuangan adalah sebagai perantara antara pihak yang membutuhkan
uang(modal) dan pihak yang memiliki dana.
Secara
garis besar Lembaga Keuangan dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu Lembaga
Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
1)
Lembaga Keuangan Bank (LKB) merupakan lembaga perantara yang diperbolehkan
menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan. Lembaga keuangan bank
lebih sering kita kenal dengan istilah perbankan. Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Bank dapat dibedakan menjadi :
- Bank Umum : Bank yang dalam kegiatan utamanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Bank yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan
- Bank Sentral : Bank sentral bertugas mengatur peredaran uang. Bank sentral di Indonesia dikenal dengan nama Bank Indonesia.
2)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan lembaga keuangan yang tidak
diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk tabungan. Kegiatan utama LKBB ialah
menghimpun dana dalam bnetuk kertas berharga dan kemudian menyalurkannya untuk
membiayai kegiatan investasi perusahaan atau konsumsi individu. Ada beberapa
jenis LKBB yaitu :
- Perusahaan Asuransi : Jasa perlindungan keuangan untuk menghadapi kemungkinan- kemungkinan yang kurang menguntungkan seperti kecelakaan, sakit, kebakaran, kerusuhan, atau kematian. Contohnya asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (LPDK) : Menawarkan jasa dana pension. Seseorang akan menyisihkan uang secra rutin dari penghasilan tiap bulan yang akan dikelola oleh LPDK. Apabila masa pension tiba, anggota LPDK akan menerima dana pension secara berkala dari perusahaan LPDK.
- Pegadaian : Pada prinsipnya lembaga pegadaian memberikan bantuan keuangan dengan jaminan harta milik peminjam. Di Indonesia lembaga pegadaian ini cukup diminati karena proses peminjamannya sederhana, mudah dan cepat.
- Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi yang kegiatannya hanya bergerak dalam usaha simpan pinjam, sedangkan unit simpan pinjam adalah unit koperasi yang bergerak dibidang usaha sipan pinjam.
KERJASAMA
PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk
menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
B. Bentuk-bentuk Penggabungan
- Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
- Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
- Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
- Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
- Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan
yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja,
misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang
jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan
pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan
penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
D.
Pengkonsentrasian Perusahaan
1.
Trust, merupakan suatu bentuk
penggabungan/kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan,
maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan
yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang
kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2.
Holding company, atau perusaan induk
yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham
dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan
menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh
Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan
secara vertikal maupun horisontal.
3.
Kartel, Kartel adalah bentuk
kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang
didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4.
Sindikasi, Adalah bentuk perjanjian
kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga
dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu
lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan
(beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5.
Concern, Concern adalah suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu
perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal
melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk
anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di
pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi
sendiri-sendiri di pasar modal.
6.
Joint Venture, Merupakan perusahaan
baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang
berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini
adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering
bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien,
dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular
di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses
koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular
regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7.
Trade Association, yaitu persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8.
Gentlemen’s Agreement, Persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
E. Cara-Cara
Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1.
Consolidation/Konsolidasi,
Adalah penggabungan beberapa
perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan
perusahaan lama ditutup
2.
Merger,
Dengan melakukan merger, suatu
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para
pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil
alih.
3.
Aliansi
Strategi, adalah kerja sama antara dua atau
lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam
bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai
keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan
aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.
Akuisisi,
Adalah pengambilalihan sebagian
saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih
menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan
dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk
menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh
pasar.
Contoh : Aqua diakuisisi oleh
Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan Perusahaan
:
a.
Karena, salah satu Perusahaan
tersebut mengalami Kebangkrutan
b.
Karena, salah satu Perusahaan
tersebut ada yang kekurangan Modal
Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
c.
Karena, Perusaan tidak dapat
menanggung kerugiaan sendir
d.
Untuk memperbesar usahanya
e.
Untuk menutupi kelemahan pada bidang
tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar