Kamis, 13 November 2014

Pengantar Bisnis (Softskill)

PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PENGERTIAN

Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor – faktor  ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya . sedangkan arti lingkungan  secara luas mencakup semua faktor ekstern yang mempengaruhi individu , perusahaan , dan masyarakat . faktor – faktor yang mempengaruhi perusahaan tersebut adalah luas dan banyak ragamnya , termasuk aspek – aspek ekonomi , politik , sosial , etika – hukum , dan ekologi / fisik dan sebagainya ; masing – masing faktor saling menunjang dan saling mempengaruhi.


TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pemilihan tempat dan letak perusahaan, factor penting untuk menjamin tercapainya:
  • Tujuan perusahaan
  • Efisiensi perusahaan
  • Daerah pemasaran produk
  • Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan pemerintah
Tempat dan kedudukan perusahaan
Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut. Tempat kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan, pelanggan dan sebagainya.

Letak Perusahaan
Adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh faktor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.

Jenis-Jenis Letak Perusahaan
 Dibedakan menjadi 4, yaitu :
a.       Terikat pada alam
            Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku.
            Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.

b.      Terikat sejarah
Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu  daerah tertentu karena hanya dapat di jelaskan berdasarkan sejarah.
            Contoh : Perusahaan batik, pekalongan.
c.       Ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan.
Contoh : Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin.

d.      Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Yang bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan kesesuaian iklim.

 
BERBAGAI MACAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Secara umum lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi lingkungan eksternal dan lingkungan internal.
·     
      Lingkungan eksternal perusahaan adalah faktor-faktor diluar dunia usaha yang mempengaruhi kegiatan perusahaan. Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :

a.       lingkungan eksternal makro, Lingkungan eksternal makro adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Yang termasuk dalam lingkungan eksternal  makro adalah keadaan alam, politik dan hukum, kondisi perekonomian, sosial budaya, tekhnologi, kependudukan dan keseimbangan lingkungan dan pendidikan.
Contoh :
-          Keadaan alam => SDA, lingkungan.
-          Politik dan hankam => kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana perusahaan berada => menciptakan.
-          Hukum
-          Perekonomian
-          Pendidikan dan kebudayaan
-          Social dan budaya
-          Kependudukan
-          Hubungan internasional.


b.      lingkungan eksternal mikro Sedangkan Lingkungan eksternal mikro adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Yang termasuk lingkungan eksternal mikro adalah pemasok, pesaing, perantara, pasar.
Contoh :
-          Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
-          Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
-          Teknologi : yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
-          Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.

·         Lingkungan internal
Adalah factor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
-          Tenaga kerja
-          Peralatan dan mesin
-          Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
-          Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
-          System informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.

BENTUK- BENTUK BADAN USAHA

bentuknya perusahaan dapat digolongkan menjadi :
1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
2.      Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko da hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan/rugi juga akan dibagi bersama.
3.      Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennot adalah persekutuan yang didirikan o  leh 2 atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut
a.       Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau pengurus adalah anggota yang aktid duduk dalam kepengurusan sekutu komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibandingkan dengan yang lain sehingga bertanggung jawab serta tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b.      Sekutu Komanditer (Limited Partner)
Sekutu komanditer adalah sukutu yang pasif yang dalam anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor sedangkan kalau perusahaan hutang maka laba yang dibagiakn disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
4.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiaban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi massing-masing serta keanggotaan perseroan ditujukan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
5.      Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero)
Persero menurut Peraturan Pemerintah Undang-undang no: 1 Tahun 1969 mendefinisikan sebagai berikut:
Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang dengan mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dan dipisahkan dari kekayaan Negara.
Ada tiga bentuk pembedaan usaha Negara yaitu:
- Perusahaan jawatan (perjan)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
- Perusahaan Umum (Perum)
       6. Koperasi
Koperasi berasal dari kata koperasi dimana pengertian menurut Undang-undang P eraturan Perkoperasian No 12 tahun 1969 sebagai berikut :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royongan

LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga Keuangan adalah lembaga yang mempunyai kegiatan utama menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan. Jadi fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai perantara antara pihak yang membutuhkan uang(modal) dan pihak yang memiliki dana.
Secara garis besar Lembaga Keuangan dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
1)      Lembaga Keuangan Bank (LKB) merupakan lembaga perantara yang diperbolehkan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan. Lembaga keuangan bank lebih sering kita kenal dengan istilah perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya. Bank dapat dibedakan menjadi :
  • Bank Umum : Bank yang dalam kegiatan utamanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) : Bank yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan
  • Bank Sentral : Bank sentral bertugas mengatur peredaran uang. Bank sentral di Indonesia dikenal dengan nama Bank Indonesia.
2)      Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan lembaga keuangan yang tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk tabungan. Kegiatan utama LKBB ialah menghimpun dana dalam bnetuk kertas berharga dan kemudian menyalurkannya untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan atau konsumsi individu. Ada beberapa jenis LKBB yaitu :
  • Perusahaan Asuransi : Jasa perlindungan keuangan untuk menghadapi kemungkinan- kemungkinan yang kurang menguntungkan seperti kecelakaan, sakit, kebakaran, kerusuhan, atau kematian. Contohnya asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (LPDK) : Menawarkan jasa dana pension. Seseorang akan menyisihkan uang secra rutin dari penghasilan tiap bulan yang akan dikelola oleh LPDK. Apabila masa pension tiba, anggota LPDK akan menerima dana pension secara berkala dari perusahaan LPDK.
  • Pegadaian : Pada prinsipnya lembaga pegadaian memberikan bantuan keuangan dengan jaminan harta milik peminjam. Di Indonesia lembaga pegadaian ini cukup diminati karena proses peminjamannya sederhana, mudah dan cepat.
  • Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi yang kegiatannya hanya bergerak dalam usaha simpan pinjam, sedangkan unit simpan pinjam adalah unit koperasi yang bergerak dibidang usaha sipan pinjam.

KERJASAMA PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI

A. Pengertian Penggabungan

Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B. Bentuk-bentuk Penggabungan
  • Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
  • Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
  • Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
  • Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
  • Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
  • Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
  • Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
  • Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan

Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:

1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.

2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

D. Pengkonsentrasian Perusahaan

1.       Trust, merupakan suatu bentuk penggabungan/kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2.     Holding company, atau perusaan induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.

3.       Kartel, Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.

4.       Sindikasi, Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).

5.       Concern, Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

6.       Joint Venture, Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

7.       Trade Association, yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

8.       Gentlemen’s Agreement, Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
 

E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha

1.      Consolidation/Konsolidasi, Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2.      Merger, Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3.      Aliansi Strategi, adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.      Akuisisi, Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Alasan Penggabungan Perusahaan  :
a.       Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
b.      Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
c.       Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendir
d.      Untuk memperbesar usahanya
e.       Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (SOFTSKILL) BAB 8,9,10

BAB 8 Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen Tanggung jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen Etika dalam ...