KOPERASI
Pengertian koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap
koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi
serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat. Menurut
Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one
another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).
Macam – macam koperasi
:
1.
macam – macam koperasi berdasarkan jenis usaha.
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a. koperasi
konsumen
b. koperasi
kredit (simpan pinjam)
c. koperasi
produksi
2.
macam – macam koperasi berdasarkan
keanggotaannya, yaitu :
a. koperasi
pertanian
b. koperasi
pensiunan
c. koperasi
unit desa
d. koperasi
sekolah
e. koperasi
pegawai negeri
3.
Macam-macam Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas
Daerah Kerja
a.
Koperasi
Primer
b.
Koperasi
Sekunder
i.
Koperasi
Pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
ii.
Gabungan Koperasi
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
iii.
Induk Koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
4.
Macam-macam Koperasi Berdasarkan Status
Keanggotaannya
a.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa
dan memiliki rumah tangga usaha.
b.
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar
5.
Macam-macam Koperasi Berdasarkan Fungsinya
a.
Koperasi
pembelian/pengadaan adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau
pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen
akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
koperasinya. Koperasi ini sering disebut koperasi konsumsi
b.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
c.
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d.
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik
dan pengguna layanan jasa koperasi.
6.
Macam-macam Koperasi Berdasarkan Asas Keagamaan
a.
Koperasi Syariah adalah Koperasi
Syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang
berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Lembaga ini adalah wadah
kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan
halal.
Disini saya akan memilih salah satu macam – macam koperasi yaitu adalah
koperasi kredit (simpan pinjam). Koperasi
kredit atau Credit Union
atau biasa disingkat CU adalah
sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan
dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya
sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga
prinsip utama yaitu:
- asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
Salah
satu contoh dari koperasi kredit yang akan saya ambil adalah koperasi kredit
swasti sari kupang yang berada di wilayah kota dan kabupaten kupang.
SEJARAH
KOPERASI KREDIT
SWASTI SARI
KUPANG
Koperasi Kredit Swasti Sari adalah
lembaga ekonomi usaha keuangan yang dikembangkan oleh anggota untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga dari anggota itu sendiri serta
masyarakat sekitarnya. Koperasi Kredit Swasti Sari pengertiannya
sebagaimana koperasi di Indonesia pada umumnya, Kredit berasal dari kata
Credere yang artinya kepercayaan, sedangkan Swasti Sari artinya inti/kebenaran
dari ilmu pengetahuan. Jadi arti dari Kopdit Swasti Sari adalah
kebenaran ilmu pengetahuan tentang perkoperasian yang mengatur tentang
pendidikan anggota, kebenaran akan sistem administrasi yang berlaku serta
kebenaran akan iformasi teknologi. Dengan adanya kebenaran ini maka
koperasi kredit Swasti Sari akan semakin dipercaya, ercaya terhadap itikad baik
pengelolaan administrasi yang professional serta percaya pada sistem manajemen
yang terbuka (open management) dengan adanya saling percaya diharapkan koperasi
dapat berkembang seirama dengan meningkatkan kesejahteraan keluarga para
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi Kredit Swasti Sari berdiri
sejak 01 Februari 1988 yang di awali dengan nama Credit Union Swasti Sari. Pencetus adalah Sr. Caroli, CB dan
dilaksanakan pertama kali oleh Sr. Antari, CB selaku ketua yayasan Swasti Sari
KAK waktu itu awalnya anggota hanya terdiri dari guru dan pegawai yayayan
Keuskupan Agung Kupang (YASWARI KAK) serta anggota keluarga. Kemudian dalam
perjalanan tepat tahun 1997 mengalami perubahan Anggaran Dasar dengan nomor
10/PAD/KWK/24/IV/1997 tentang program koperasi dan penerimaan anggota Koperasi,
dimana Koperasi membuka diri untuk menerima anggota luar dari
berbagai golongan khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten
Kupang. Tahun 1990 sudah menjadi anggota Daperma (Dana Perlindungan
Masyarakat) serta menjadi anggota silang pinjam Daerah Pusat Koperasi kredit
(Puskopdit) Bekatigade Timor. Koperasi Kredit Swasti Sari merasa dituntut
untuk meningkakan kinerjanya lewat program pengembangan anggota, peningkatan
modal sekaligus meningkatkan dana cadangan lewat peningkatan hasil usaha
untuk tahun yang akan datang.
Koperasi Kredit Swasti Sari
Kupang pada posisi 31 Desember 2011 telah memiliki asset/ kekayaan
sebesar Rp. 111.045.596.217, jumlah anngota sebanyak 13.020 orang, total
pinjaman yang di cairkan tahun 2011 sudah sebesar Rp. 75.656.200.000 kepada
4.261 anggota. Diharapkan pertumbuhan seperti ini dapat terjadi untuk masa yang
akan dating sehingga pelayanan kepada anggota lebih meningkat lagi, baik
kuantitas maupun kualitas
VISI
DAN MISI KOPERASI KREDIT SWASTI SARI
Visi
: Mewujudkan Koperasi Kredit “Swasti Sari”
Kupang yang tangguh, mandiri dan terpercaya.
Misi :
1. Meningkatkan jumlah simpanan dan memberikan balas jasa simpanan
2. Memberikan pelayanan pinjaman yang mudah, murah, dan cepat
3. Mengembangkan rasa setia kawan dan kesadaran berkoperasi
4. Menerapkan sistem manajemen yamg terbuka
5. Meningkatkan kualitas sumber daya insan koperasi kredit
Motto :
Koperasi kredit Swasti Sari berasaskan pada
Pancasila dan UUD RI, untuk menghayati
ini diperlukan tiga pilar, yaitu: Pendidikan, Setia
Kawan (Solidaritas) dan Keswadayaan
Tujuan Koperasi Kredit Swasti Sari :
Tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan anggota
keluarganya dan kesejahteraan masyarakat umumnya melalui pemanfaatan koperasi
secara maksimal. Dengan demikian Koperasi Kredit Swasti Sari dapat
melayani pinjaman anggota secara mudah, berdaya guna dan profesional yang
didukung oleh partisipasi dari semua anggota. Nilai tambah dari Koperasi
Kredit Swasti Sari yang kemungkinan tidak dimiiki oleh koperasi-koperasi lain
yakni anggota akan menjadi tenang dan aman karena setiap simpanan dan pinjaman yang
tercatat dalam Koperasi Kredit Swasti Sari selalu dilindungi oleh Daperma (Dana
Perlindungan Masyarakat). Manfaat Daperma yaitu apabila ada anggota
Koperasi Kredit Swasti Sari Kupang yang meninggal dunia atau di timpa
kecelakaan sampai cacat total maka seluruh pinjamam akan dibayar/dilunasi oleh
DAPERMA dan ahli waris dari anggota yang meninggal akan mendapat
santunan sebesar simpanannnya (Simpanan dibayar dua kali
lipat). Dengan demikian keluarga ( Ahli Waris) tidak menanggung warisan hutang
dan pinjaman koperasi.
STRUKTUR ORGANISASI SWASTI SARI
Kesimpulannya :
Menurut saya, koperasi
kredit itu adalah seorang anggota yang mengumpulkan dana modal secara bersama
lalu modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada anggota masyarakat
yang membutuhkan dana atau pinjaman uang dengan cara anggota masyarakat
tersebut mengajukan permohonan peminjaman ke koperasi. Koperasi ini mempunyai
usaha tunggal sebagai simpan meminjam usaha. Koperasi kredit ini biasanya
muncul karena mufakat atau kesepatakan bersama untuk dapat memberikan pinjaman
kepada seseorang yang membutuhkan suatu modal bersama yang berasal dari
simpanan lalu dipinjamkan kepada mereka dengan bunga yang sangat memadai yang
terbilang cukup ringan sesuai dengan kesepakatan yang telah dirundingkan
sebelumnya. Keuntungan dalam koperasi kredit ini adalah pengembalian pinjaman
dapat dilakukan dengan cara mencicil setiap bulannya dan bunga pinjaman dapat
dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha. Koperasi kredit inilah
sangat membantu dan menolong anggota masyarakat yang tidak mempunyai cukup
modal, koperasi ini menjadi sebuah solusi para anggota masyarakat maupun
pengusaha yang ada dalam bidang usaha kecil menengah (UKM) dengan memberikan
kredit dan simpanan yang menguntungkan bagi setiap anggotanya.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar