PERMODALAN
KOPERASI
Arti modal koperasi
Modal merupakan sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal
koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan
istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar
memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang
ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah
anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan
Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi
kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan
sebagai modal koperasi.
Sumber – sumber
permodalan
Terlepas
dari pengertian atau definisi yang diterangkan diatas kita dapat memahami
pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya
atau dari pemilikannya seperti yang dapat ditemukan dalam Undang – Undang NO.
25/1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Dalam
Undang Undang NO. 12/1967 tentang pokok – pokok perkoperasian Pasal 23 ayat (1)
ditentukan bahwa modal koperasi itu terdiri dari dan dipupuk dari simpanan –
simpanan, pinjaman – pinjaman, penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan
serta sumber – sumber lain. Kemudian dalam ayat (2) dikatakan bahwa simpanan
anggota di koperasi terdiri dari :
-
Simpanan pokok
-
Simpanan wajib
-
Simpanan sukarela
Masing
– masing dari jenis simpanan tersebut memiliki tanggung jawab yang berbeda –
beda terhadap kerugian yang terjadi atau seandainya koperasi itu dibubarkan.
Pengertian modal disini lebih dilihat dari segi wujud atau sebagai bukti
(evidence). Masing – masing jenis simpanan tersebut dalam Undang – Undang No.
12/1967 diberikan definisi sebagai berikut ini :
-
Simpanan pokok adalah jumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota.
Simpanan ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
-
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu
yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu –
waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang – barang atau
ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya.
Simpanan wajib ini tidak ikut menanggung kerugian.
-
Simpanan sukarela adalah yang diadakan
oleh anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau
peraturan – peraturan khusus. Simpanan sukarela tersebut bisa saja diadakan
misalnya dalam rangka hari raya atau simpanan sukarela tersebut disimpan untuk
suatu jangka waktu tertentu yang dimana kepada kepemilikannya dapat diberikan
suatu imbalan jasa.
Pada
tahun 50-an modal koperasi yang digunakan untuk membiayai keperluan – keperluan
koperasi tersebut seperti diatas, umumnya berasal dari anggota sendiri saja
yang berwujud simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan cadangan.
Pola pemikiran bahwa sebaiknya usaha koperasi itu dibiayai dengan modal dari
dalam sendiri secara bertahap dari surut hingga sekarang ini telah banyak
bermunculan koperasi – koperasi skala sedang dan skala cukup besar dengan
bantuan modal pinjaman, terutama pada tingkatan induknya.
Perubahan
yang mengarah pada kemajuan ini dikimungkinkan karena sikap dan cara berpikir
dari gerakan koperasi Indonesia yang dinamis disamping perkembangan perundang –
undangan koperasi yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan koperasi ke arah
yang positif seperti Undang – Undang No. 12/1967 yang meletakkan dasar – dasar
pemikiran ekonomi dan Undang – Undang No. 25/1992 tentang pengkoperasian yang
telah memberikan keleluasaan bagi penggalian dan pengembangan modal koperasi.
Undang – undang No. 25/1992 dengan tegas telah membagi modal koperasi dalam
modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman (dept capital). Modal ekuiti
adalah modal yang disediakan oleh pemilik modal, dalam hal ini anggota sebagai
dasar bagi penanaman modal yang memungkinkan koperasi melakukan usaha. Modal
ini merupakan modal beresiko (risk capital) karena pemilik modal tersebut
merupakan pemilik dari koperasi yang bersangkutan. Pada likuidasi ini mungkin
sebagian dari modal tersebut akan digunakan untuk membayar klaim pihak ketiga
tergantung dari solvabilitas koperasi yang bersangkutan dan ketentuan dalam
anggaran dasarnya.
Di
Indonesia tercantum dalam Pasal 41 dari UU No. 25/1992 modal ekuiti itu terdiri
dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Selain diwujudkan
dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah, modal
ekuiti dapat pula bersumber pada modal penyertaan (Pasal 42) yang dikatakan
bahwa : “pemupukan modal dari modal penyertaan baik yang bersumber dari
pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat usaha
kegiatan koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut
menanggung resiko”
Pembedaan
antara modal sendiri dan modal pinjaman sangat penting bagi koperasi selain
sebab – sebab seperti tersebut diatas juga karena sebab lain.
Undang
– undang koperasi No. 25/1992 sengaja tidak menyebut – nyebutkan adanya
simpangan sukarela dalam permodalan koperasi, karena jenis simpanan sukarela
sudah tersirat dalam modal pinjaman, seperti yang tertera dalam pasal 41 ayat
3, yang mengatakan bahwa modal pinjaman dapat berasal dari :
-
Anggota
-
Koperasi lainnya atau anggotanya
-
Bank dan lembaga keuangan lainnya
-
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya
-
Sumber lain yang sah
Sumber
permodalan dari anggota sulit bisa diharapkan oleh koperasi – koperasi primer,
karena adanya keterbatasan kemampuan anggota – anggota perorangan.
Dalam
kaitan ini dapat dipahami, mengapa IKPRI (nama baru untuk IKPN) dan beberaa
induk koperasi lainnya mendirikan bank. Dengan memiliki bank sendiri,
diharapkan induk – induk bisa membantu para anggotanya baik perorangan maupun
koperasi jenjang bawahannya, dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh
anggota baik yang akan digunakan untuk membantu menunjang kebutuhan hidup
anggota – anggota perorangan.
Disamping
bank – bank yang dimiliki oleh berbagai induk koperasi tersebut, sebelumnya
yaitu pada tahun 1970, 9 buah induk – induk koperasi telah mendirikan bank
berbadan hukum koperasi yang dikenal dengan nama BUKOPIN, tetapi pada tahun
1993 BUKOPIN tersebut telah beralih status badan hukumnya menjadi Perseroan
Terbatas. Jadi sebelum induk – induk koperasi masing – masing mendirikan bank
sendiri, BUKOPIN merupakan sumber permodalan utama bagi koperasi – koperasi di
Indonesia.
Dilihat
dari segi UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, memberikan peluang yang cukup
luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25/ 1992 ini selain
secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal
pinjaman, juga memberikan kesempatan kepada koperasi untuk menerbitkan
obligasi.
Tentang
kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, nampaknya
sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi. Banyak peryaratan – persyaratan
yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi. Beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
-
Bagi emitan, harus mempunyai modal telah
disetor penuh, sekurang – kurangya Rp 200 juta.
-
Dalam 2 tahun buku terakhir secara
berturut – turut memperoleh laba.
-
Laporan keuangan telah diperiksa oleh
Akuntansi publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut – turut dengan
pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
-
Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia
mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut
berupa bank.
Selain persyaratan
tersebut, dalam proses penerbitan obligasi perlu dilibatkan beberapa unsur :
-
Pemodal, yaitu perorangan dan / atau
lembaga yang akan menanamkan modalnya
-
Perlu diterbitkan suatu prospektus yang
memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana
prospeknya
-
Underwriter, atau penjamin emisi efek,
lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
-
Wali amanat (trustee), lembaga yang
ditunjuk emitan yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
pemegang obligasi
-
Penanggung (garantor), lembaga yang
menanggung perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya
bila Emitan cedera janji.
Dalam
sejarah perkoperasian di Indonesia, rupanya baru ada 1 koperasi saja yang
pernah mengeluarkan obligasi yaitu BUKOPIN yang dilakukan pada tahun 1989 yang
berjumlah Rp 30 milyar, dimana IKPN termasuk salah satu pembelinya.
Berdasarkan
hal tersebut, maka dalam kondisi seperti sekaran ini nampaknya untuk sementara
sulit bagi koperasi untuk memupuk permodalannya dengan cara penjualan obligasi,
tetapi tidak menutup kemungkinan dikembangkan untuk jangka panjang
Menurut
UU No. 25/1992 simpanan wajib dimasukkan sebagai modal sendiri. Dengan
dimasukkan simpanan wajib sebagai modal ekuiti ini, mka bagi suatu Bank yang
berbadan hukum koperasi, ia mempunyai kebebasan yang lebih besar dalam
mengembangkan usahanya baik melalui peningkatan jumlah kredit yang bisa
diberikan kepada debitur maupun melalui usaha – usaha peningkatan assetnya. Ada
suatu ketentuan dari Bank Indonesia yang memberi pembatasan terhadap jumlah
kredit yang boleh diberikan oleh Bank kepada debitur atau group debitur
dibandingkan dengan modal ekuitinya yang dikenal dengan istilah legal lending limit (3L) yang besarnya
oleh Bank Indonesia pada saat ini ditetapkan 20%. Misalnya, sebuah bank yang
berbadan hukum koperasi modal sendiri berjumlah Rp 10 milyar yang terdiri dari
simpanan pokok sebesar Rp 4 milyar dan simpanan wajib sebesar Rp 6 milyar.
Sebelum dikeluarkannya UU No. 25/1992 modal sendiri dari bank tersebut adalah
sebesar Rp 4 milyar. Dengan adanya ketentuan dari Bank Indonesia tentang legal lending limit tersebut maka Bank
Koperasi tersebut maksimum hanya boleh memberikan kredit kepada debitur atau
kelompok debitur sebesar 20/100 X Rp 4 milyar = Rp 800 juta.
Tetapi dengan
dimasukkan simpanan wajib sebagai modal ekuiti (UU No. 25/1992), maka secara
logis jumlah kredit yang bisa diberikan kepada debitur atau group debitur
meningkat menjadi 20/100 X Rp 10 milyar = Rp 2 milyar. Disamping itu Bank
Indonesia memberikan pembatasan modal terhadap aktiva tertimbang menurut
resiko, yang disebut dengan istilah capital
adequacy ratio (CAR) yang oleh Bank Indonesia pada saat asset ini
ditentukan tidak boleh kurang dari 8%.
Ada
pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan
milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan
koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana
cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar
batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun
buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan
tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah
adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau
barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena
pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud
ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik
dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta
tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga
pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap
berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima
dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan
akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.
Karena
hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk
waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah
seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup
diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima
koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental
peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan
dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase
tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi
menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana
cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding
simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan
anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama
atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat
bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu
bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup
kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai
keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari
jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi
hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah
sesuai dengan kepentingan koperasi.Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana
cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan
kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat
ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota,
sepanjang tidak melanggar batas minimumnya.
Manfaat dari distribusi cadangan koperasi antara lain
dipergunakan sebagai berikut :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
3. Sebagai jaminan untuk
kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
4. Perluasan usaha.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar