Selasa, 17 November 2015

SOFTSKILL





AKTIVITAS BANK



Pengertian Penghimpun Dana

Kegiatan usaha yang utama bank adalah Penghimpunan dana dan Penyaluran dana. Penyaluran dana dengan tujuan memperoleh penerimaan akan dapat dilakukan apabila dana telah dihimpun.  Penghimpunan dana dari masyarakat perlu dilakukan dengan cara-cara tertentu sehinga efesien dan dapat disesuaikan dengan rencana penggunaan dan tersebut. Keberhasilan suatu bank dalam memenuhi  maksud itu dipengaruhi antara lain oleh hal-hal berikut :
Ø Kepercayaan Masyarakat  pada bank yang bersangkutan. Gambaran  sebuah bank secara umum dimata masyarakat sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan pada bank tersebut  Banyak factor yang dapat mempengaruhi gambaran sebuah bank dimata masyrakat, seperti pelayanan, keaaan keuangan, berita-berita dimedia massa tentang bank tersebut, laporan BI tentang bank tersebut, pengalam masyarakat berhubungan dengan bank tersebut, dan lain-lain. Semakin tanggi pula kemungkinan bank tersebut untuk menghimpun dana dari masyarakat  secara efisiensi dan sesuai rencan penggunaan dananya.

Ø Perkiraan tingkat pendapatan yang akan diperoleh oleh penyimpanan dana terhadap pendapatan     dari anternatipf investansi lain dengan tingkat resiko yang seimbang . semakin tingkat pendapatan yang diperkirakan oleh calon penyimpan dana ini, akan semakin sebuah bank  untuk menarik dana dari calon penyimpanan dananya.

Ø Risiko penyimpanan dana. Apabila sebuah bank dapat memberikan tingkatkepastian yang tinggi  atas dana masyarakat yang dapat ditarik lagi sesuai waktu yang telah dijanjikan, maka masyarakat semakin bersedia untuk menempatkan dananya dibank tersebut 

Ø Pelayanan yang diberikan oleh bank kepada penyimpanan dana.Pelayanan yang baik akan membuat penyimpana dana merasa dihargai, diperhatikan, dan dihormati sehingga merasa senang untuk terus bertransaksi dengan bank tersebut. Pelayan ini bias berupa pelayanan dari petugas bank, baik hadiah, atau pemberian fasilitas yang lain.

Sumber – Sumber Penghimpun Dana
Pada dasarnya suatau bank mempunyai empat alternatif untuk menghimpun dana untuk kepentingan usahanya, Yaitu :
-          Dana Sendiri
-          Dana pinjaman
-          Dana dari deposan  
-          Sumber dana lainnya

1.      Dana sendiri
Meski untuk suatu bank proporsi dana seperti ini relative kecil apabila dibandingkan dengan total dana yang dihimpun ataupun total aktivanya, namun dana sendiri ini tetap merupakan hal yang penting untuk kelangsungan usahanya. Begitu pentingnya proporsi dana sendiri ini dibuktikan dengan adanya ketentuan dari bank sentral yang mengatur tentang proporsi minimal modal sendiri dibandingkan dengan nilai total aktiva Tertimbang menurut Resiko (ATMR). Proporsi ini lebih dikenal dengan Capital  Adequacy Ratio Atau CAR. Di Indonesia dalam kondisis normal, BI  menetapkan CAR minimum sebesar 8% , dan secara gradual ditingkat hingga mencapai 12%. Apabila CAR suatu bank terlalu rendah maka kemampuan bank tersebut untuk survive pada saat mengalami kerugian juga rendah. Modal sendiri akan dengan cepat habis dengan menutup kerugian, dan ketika kerugian telah melebihi modal  sendiri maka kemampuan bank tesebut untuk memenuhi kewajiban kepada masyrakat menjadi sangat diragukan. Kemampuan untuk mengembalikan dana simpanan  masyarakat juga menjadi diragu. Penurunan kemampuan ini sangat mungkin untuk menurunkan tingkat kepercayaan pada masyarakat pada bank  tersebut, dan penurunan tingkak kepercayaan suatu bank ini selanjutnya sangat membahayakan kelangsungan usaha bank itu. Seperti halnya badan usaha lain perhimpunan dana sendiri ini antara lain dapat berupah modal disetor, dan dari penjualan saham dibursa efek, akumulasi laba ditahan, cadangan- cadangan, dan agio saham. Berdasarkan UU no. 7 tahun 1992, Bank umum dapat melakukan mobilisasi dana dengan cara melakukan emisi saham danb obligasi melalui bursa efek di Indonesia .

2.      Dana pinjaman
Dana pinjaman yang diperoleh dari bank dalam rangka menghimpun dana antara lain dapat berupa :
-          Call Money. Call money merupakan sumber dana yang dapat diperoleh dari bank berupah pinjaman jangka pendek dari bank lain melalui interbank call money market. Sumber dana ini sering digunakan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan dan mendesak dalam jangka pendek, seperti bila terjadi kala kliring atau adanya rush. Dana dari Call money ini berjangka waktunya relatif pende, yaitu satun hari atau overnight sampai dengan 180 hari, dan tingkat bunganya berfluktuasi serta sangat dipengaruhi oleh permintaan dan ketersediaan dana dipasar pada suatu saat. Apabila likuiditas perbankan secara umum disuatu area  sedang sulit maka tinggkat bunga call money bias menjadi lebih tinggi, jauh lebih tinggi dari pada tingkat pinjajman umum. Call money dapat juga dimanfaatkan oleh bank ynag sedang mengalami kelebihan likuiditas untuk menyalurkan dananya dalam jangka pendek, sehingga kelebihan likuditas tesebut menjadi dana yang produktifnya menghasilkan penerimaan bagi bank
 
-          Pinjaman antarbank. Kebijakan Bank Indonesia menerapkan giro wajib minimum (GWM) yang dikaitkan dengan rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR), membuat perbankan tidak merasakan insentif dari penurunan kewajiban simpanan giro wajib  minimum. Bank yang memiliki LDR rendah, seperti bank-bank besar, justru yang sebenarnya tidak membutuhkan dana suntikan likuiditas tinggi, malah menerima pengurangan dana giro wajib minimum. Sedangkan bank kecil yang memerlukan likuiditas justru hanya memperoleh penurunan giro wajib minimum sedikit. Kondisi ini yang menyebabkan sebagian bank masih menerapkan suku bunga deposito tinggi untuk menarik dana pihak ketiga dari nasabahnya. Tentunya hal ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas bank tersebut.
Rencana Bank Indonesia dalam waktu dekat yang akan menyempurnakan perhitungan giro wajib minimum sesungguhnya langkah tepat. Itu akan membantu likuiditas perbankan yang melemah akibat krisis keuangan global. Bank Indonesia memang sudah bukan saatnya lagi menerapkan giro wajib minimum berdasarkan LDR
Kebutuan pendanaan kegiatan usaha suatu bank  dapat juga diperole dari pinjaman jangkapendek  dan menengah dari bank lain. Berbeda dengan call money seperti telah diuraikan pada bagian sebelumnya, pinjaman ini dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan dan mendesak dalam jangka pendek melainkan untuk memenuhi suatu kebutuhan dana yang lebih terancan dalam rangka pengembangan usaha atau meningkatkan penerimaan bank.

-          Kredit  Likuiditas Bank Indonesia. Sesuai dengan namanya, Kredit Likuidutas Bank Indonesia (KLBI) Adalah kredit yang diberikan bank Indonesia terutama kepada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas. Masalah kesulitan ini bias terjadi karena kalah kliring atau adanya rush penarikan nasabah- nasabah oleh suatu bank. Untuk kepentingan mempertahankan kepercayan masyrakat terhadap sector perbankan secara umum., maka BI akan berusaha memberikan bantuan likuiditas kepada bank tersebut sepanjang masih memungkinkan untuk ditolong. Pada masa sebelum deregulasi perbankan, dana ini  banyak digunakan BI untuk membiaya proyek atau program pemerintah tertentu dan bukan untuk mengatasi kesulitan likuiditas suatu bank. Setelah adanya deregulasi, pengunaan dana KLBI untuk keperluan non- kesulitan likuiditas secara bertahap mulai dikurangi.

3.      Dana dari deposan
Pada dasarnya sumber dana dari masyarakat dap[at berupah giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan depositi berjangka (timi deposiyt) yang berasal dari nasabah perorangan atau badan.
-          Giro. Rekening Giro atau Checking account adalah simpanan yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek utuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini untuk pemiliknyadapat digunakan sebagai alat penbayaran. Untuk itu pemegang rekening giro memperoleh rekening cek dan bilyet giro. Karena sifatnya penarikannya dapat dilakukan setiap saat tersebut, maka sumber dana dari rekening giro ini merupkan sumber dana jangka pendek yang jumlahnya relatif dinamis atau berfluktuasi dari waktu ke waktu. Bagi nasabah pemegang rekening giro, sifat penarikan tersebut sangat membantu dalam membiayai kegiatan nasabah lebih efisien. Nasabah dapat melakukan pembayaran sewaktu-waktu tanpa harus berisiko mengunakan uang tunai dalam jumlah besar, tanpa harus datang langsung ke bank, dan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo tertentu. Cek merupakan perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek . Cek dapat ditarik atau diterbitkan oleh pemegang rekening giro atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan bukti dari kepolisian. Jangka waktu pengujukkan agar mendapat pembayaran dari bank atas cek tersebut adalah selam 60 hari sejak tanggal penarikannya.

Bilyet giro pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu kepada pihak yang tercantum dalam bilyet giro dapat dibatalkan secara sepihak  oleh penarik disertai dengan alasan pembatalan.

Jasa biro merupakan suatu imbalan yang diberikan bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengedap dibank. Jasa giro ini relative lebih kecil apabila dibandingkan dengan simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka, karena memang seorang nasabah memegang rekenig giro tujuannya bukan untuk memperoleh imbalan semacam bunga imbalan tersebut, melainkan untuk memperoleh berbagai fasilitas yang dimiliki oleh rekening giro. Fasilitas ini adalah adanya alat pembayaran yang efesien berupah cek dan bilyet giro serta penarikan yang dapat ditarik sewaktu- waktu. Oleh karena itu, giran umumnya adalah pengusaha atau pihak yang memiliki kegiatan yang membutuhkan alat pembayaran bentuk cek dan bilyet giro. Apabila ditinjau dari segi sudut pada bank harus memberikan jasa giro yang relatif lebih rendah dibandingkan bungan simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.

-           Deposito berjangka. Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank. Mengingat simpanan ini hanya dapat dicairkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito sesuai tanggal jatuh temponya, maka deposito berjangka ini merupaka simpanan atas nama dan bukan atas untuk. Apabila deposan menghendaki agar deposito berjangkanya dapat diperpanjang secara otomatis, maka pihak bank dapat memberikan fasilitas ARO atau automatic roll-over atas deposito berjangka tersebut. Bunga atas deposito berjangka ini dapat ditarik tunai setiap jangka waktu tertentu ataupun ditransfer suatau rekening deposan. Agar mudah, nasbah biasanya juga membuka rekening tabungan untuk menampung bunga atas deposio tersebut dan juga untuk menampung dana deposito yang telah jatuh tempoh dan tidak diperpanjang lagi. Bank – bank tertentu juga memberikan fasilitas agar bunga deposito yang tidak ditarik oleh pemiliknya dapat ditambahkan dalam simpanan pokok deposito, sehingga nilai deposito berjangkanya bertambah besar. Pada dasarnya sebelum jatuh tempo simpanan ini tidak dapat ditarik, namun apabila pihak deposan tetap menginginkan penarikan sebelim jatuh tempo, maka biasanya bank mengenakan denda atau biaya admintrasi atas penarikan tersebut. Kelebihan dana deposito ini bagi bank adalah bank mempunyai kepastian tentang kapan dana itu akan ditarik, sehingga pihak bank dapat mengantipasi kapan dana itu akan ditarik, sehingga pihak bank dapat mengantisipasi kapan harus menyediakan dana dalam jumlah tertentu. Kelebihan ini tidak dimiliki oleh simpanan dana dalam bentuk giro da tabungan. Sebagai konsekuensi dari kelebihan tersebut, maka bank harus membayar dana ini dengan tingkat bunga yang relatif lebih besar dibandingkan dengan simpanan yang lain. Dengan kata lain simpanan dalam bentuk deposito berjangka tidak biasa disebut sebagai sumber penghimpun dana bagi bank yang murah. Disisi deposan nasabah cenderung lebih menyukai menyimpan kelebihan dananya dalam bentuk deposito berjangka seseuai jangka waktu yangdiinginkan karena simpanan ini menawarkan tingkat bunga yang relative lebih tinggi.

-          Tabungan. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan denga syarat tertentu yang disepakti, dan tidak dengan cek atau bilyet giro atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Cara penarikan cara penarikan rekening tabungan yang paling banyak digunakan saat ini adalah dengan buku tabungan, Cash Card atu kartu ATM, dan debet card. Persaingan ketat dalam penghimpunan dana melalui tabungan antar bank- bank telah banyak memunculkan cara- cara baru untuk menarik nasabah tabungan. Cara- cara tersebut antar lain : hadiah atas tabungan, fasilitas asuransi atas tabungan, fasilitas kartu ATM, dan fasilitas debet card. Ditinjau dari dari segi keluwesan penarik dana, simpanan dalam bentuk tabungan ini berada di tengah- tengah antara giro dan deposito berjangka.  Tabungan dapat ditarik dengan cara- cara dan dalam waktu yang relative fleksibel dibandingkan dengan rekening dengan deposito berjangka, namun masih kalah fleksibel apabila dibandingkan dengan rekening giro. Sebagai konsekuensinya, besarnya bunga yang diberikan as saldo tabungan ini pun berada ditengah- tengah antara giro dan deposito berjangka. Ditinju dari sisi bank penghimpunan dana melalui tabungan termasuk lebih mirah dari pada deposito tapi lebih mahal dibandingkan giro.

-          Cara Lain Penghimpunan Dana Dari Deposan. Persaingan yang ketat dalam penghimpunan dana antar bank telah memunculkan produk- prodk baru dalam penghimpunan dana. Produk- produk baru tersebut antara lain :
Ø  Sertifikat deposito. Sertifikat deposito merupakan hasil pengembangan dari deposito berjangka. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanan dapat diperjual belikan. Agar simpanan ini dapat diperjual belikan dengan mudah maka pearikan pada saat jatuh tempo dapat dilakukan atas unjuk, sehingga siapapun yang memegang bukti simpanan tersebut dapat menguangkannya pada saat jatuh tempo. Hal lain yang menjadi cirri dari sertifikat deposito adalah dalam hal pembyaran bunganya. Apabila deposito berjangka bunga dibayar setelah dan mengedap, maka bunga serifikat deposito itu dibayarkan di muka yaitu pada saat nasabah menempatkan dananya dalam bentuk deposito.
Ø  Deposit on Call. Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka tertentu sesuai dengan kesepakatan pihak bank dengan nasabah. Semakin besar dana yang akan ditarik biasanya semakin lama pula jangka waktu pemberitahuan sebelumnya yang diinginkan pihak bank tingakat bunga biasanya, ditetapkan lebih rendah dari pada bunga deposito berjangka dan lebih tinggi dari pada jasa giro . Deposit on call bisanya digunakan oleh nasabah yang tidak setiap saat perlu menarik dananya dan keperluan penarikan dana itu dapat diprediksi oleh nasabah dalam waktu tertentu.
Ø  Rekenig giro terkait tabungan. Ditinjau dari tingkat bunganya, nasabah lebih menyukai tabungan, namun ditinjau dari cara penarikannya nasabah cenderung lebih menyukai rekening giro. Nasabah cederung mempertahan saldo rekening giro serendah mungkin sepanjang dapat memenuhi kebutuhan transaksinya. Setiap kali saldo rekening giro ini menjadi terlalu kecil maka nasabah akan memindahkan sebagian dana tabungannya ke rekening giro dan sebaliknya bila saldo rekening giro ini dipandang lebih besar dari pada kebutuhan transaksinya. Berdasarkan pemahaman atas masalah yang dihadapi nasabah tersebut, bank member fasilitas khusus berupah pemindahan sebagian saldo rekening tabungan kerekening giro. Fasilitas ini memungkinkan nasabah menikmati kelebihan faslitas rekening gironya. Penyetoran oleh nasabah selalu dimasukkan ke rekening tabungan, sementara jika nasabah menarik cek atau bilyet giro dan ternyata saldo rekening goiro tadak mencukupi, maka pihak bank akan melakukan pemindahbukuan dari tabungan kerekening giro. Pihak bank dapat melaukuan pemindahbukuan setelah mendapatkan surat kuasa dari nasabah.

4.      Sumber dana lainnya
Selain dapat bersal dari dana sendiri, dan dari deposan , dan dana pinjaman sumber pinghimpun dan dapat juga berasal dari sumber- sumber lain yang tidak dapat digolongkan dalam jenis dana diatas. Sumber dan yang lain ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan usaha perbankan dan perekonomian secara umum. Sumber- sumber tersebut antara lain :
-           Setoran jasmani. Setoran jasmani atau biasanya disingkat menjadi Storjam merupakan sejumlah dana yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa- jasa tertentu dari bank. Nasabah tersebut perlu menyerahkan storjam karena jasa- jasa yang diberikan oleh bank mengandung resiko financial tertentu yang ditanggung oleh pihak bank. Dengan adanya storjam, nasabha diharapakan mempunyai komitmen untuk berperilaku pisitif sehinggadikemudian hari bank tidak harus mengalami kerugian karena mengalami resiko yang timbul. Storjam ini juga dibutuhkan sebagai dana untut menutupi kerugian bank, yang timbul akibat tejadinya risiko. Jasa- jasa yang biasanya memerlukan storjam antara alin adalah letter of credit (LC) dan bank garansi (BG).  Dana storjam yang disimpan dibank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank untuk memberikan imbalan jasa berupa bunga, sehingga dana ini merupakan murah yang dapat digunakan bank untuk kegiatan usahanya . perlu diinggat bahwa dana storjam ini hanya biasanya mengedap dibank untuk jangka pendek dan menengah sesuai jangka waktu jasa yang diberikan bank. Dengan demikian , penggunaan dana storjam ini tentu saja juag harus disesuaikan dengan jangka waktu storjam itu sendiri.

-          Dana  transfer. Berdasarkan hasil keputusan Sidang Paripurna antara Pemerintah dengan DPR-RI dalam rangka Pembicaraan Tk.II/Pengambilan Keputusan RUU tentang APBN dan Nota Keuangan Tahun 2009 pada tanggal 30 Oktober 2008, telah ditetapkan hasil perhitungan alokasi anggaran transfer ke daerah Tahun Anggaran 2009 yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Penyesuaian Tahun 2009.

Sambil menunggu ditetapkannya UU APBN tahun 2009 dan terbitnya Peraturan Presiden tentang alokasi DAU, Peraturan Menteri Keuangan tentang alokasi DBH, DAK, dan Dana Penyesuaian Tahun 2009, bersama ini terlampir disampaikan alokasi dana-dana dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana. Pemindana bias berupa pemindabukaan antara rekening, dari uang tunai kesuatu rekening, atau dari suatu tekening kemudian untuk ditarik tunai. Sebelum dana ditransfer atau selam masih mengedap dibank , dana ini dapat digunakan oleh bank untuk mendanai usaha kegiatan usahanya. Dana ini jelas hanya akan mengedap dibank untuk jangka waktu yang sangat singkat. Namun sumber dana ini digolongkan sebagai sumber dana yang tidak berbiaya. Dana transfer dibank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank untuk memberikan imbal jasa berupa bunga, sehingga dana ini merupakan dana murah bagi bank. Mengigat dana transfer biasanya hanya mengedap dalam waktu singkat, maka dana ini termasuk dana jangka pendek.

-          Surat berharga pasar uang. Salah satu akibat adanya serangkaian paket deregulasi perbank sejak tahun 1980’an sadlah diprkenalkan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai salah satu intrumen yang digunakan pihan bank untuk menghimpun dana. SBPU merupakan surat- surat berharga jangka pendek yanh dapat diperjual belikan dengan cara didiskonto oleh yang Indonesia. Pada saat suatu bank mempunyai kelebihan likuiditas , bank tersebut dapat membeli berbagai macam SBPU, dan memjual kembali pada saat megalami likuiditas.

-          Diskonto bank Indonesia. Fasilitas bank diskonto adalah penyedian dana jangka pendek oleh bank bi denga cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank- bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini m,erupakan upaya terakhir bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of last resort. Fasilitas diskonto ini dapat dibagi dua yaitu fasilitas diskonto I dan Fasilitas diskonto II. Fasilitas diskonto I disediakan dala rangka memperlancar pengaturan dana bank sehari- hari. Sedangkan fasilitas diskonto II diberikan untuk memudahkan bank dalam menanggulangi kesulitan pendanaan karena rencana pengerahan dana tidak sesuai dengan penarikan kredit jangka menegah atau jangka panjang oleh nasabah (mismatch).








DAFTAR PUSTAKA

Y.Sri Susilo, dkk, 2000 bank dan lembaga keuangan lainnya, Salemba Empat Jakarta 

EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL)



PERMODALAN KOPERASI

Arti modal koperasi

Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

Sumber – sumber permodalan

Terlepas dari pengertian atau definisi yang diterangkan diatas kita dapat memahami pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya seperti yang dapat ditemukan dalam Undang – Undang NO. 25/1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Dalam Undang Undang NO. 12/1967 tentang pokok – pokok perkoperasian Pasal 23 ayat (1) ditentukan bahwa modal koperasi itu terdiri dari dan dipupuk dari simpanan – simpanan, pinjaman – pinjaman, penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber – sumber lain. Kemudian dalam ayat (2) dikatakan bahwa simpanan anggota di koperasi terdiri dari :
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Simpanan sukarela

Masing – masing dari jenis simpanan tersebut memiliki tanggung jawab yang berbeda – beda terhadap kerugian yang terjadi atau seandainya koperasi itu dibubarkan. Pengertian modal disini lebih dilihat dari segi wujud atau sebagai bukti (evidence). Masing – masing jenis simpanan tersebut dalam Undang – Undang No. 12/1967 diberikan definisi sebagai berikut ini :
-          Simpanan pokok adalah jumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian. 

-          Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang – barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini tidak ikut menanggung kerugian.

-          Simpanan sukarela adalah yang diadakan oleh anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus. Simpanan sukarela tersebut bisa saja diadakan misalnya dalam rangka hari raya atau simpanan sukarela tersebut disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dimana kepada kepemilikannya dapat diberikan suatu imbalan jasa.

Pada tahun 50-an modal koperasi yang digunakan untuk membiayai keperluan – keperluan koperasi tersebut seperti diatas, umumnya berasal dari anggota sendiri saja yang berwujud simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan cadangan. Pola pemikiran bahwa sebaiknya usaha koperasi itu dibiayai dengan modal dari dalam sendiri secara bertahap dari surut hingga sekarang ini telah banyak bermunculan koperasi – koperasi skala sedang dan skala cukup besar dengan bantuan modal pinjaman, terutama pada tingkatan induknya. 

Perubahan yang mengarah pada kemajuan ini dikimungkinkan karena sikap dan cara berpikir dari gerakan koperasi Indonesia yang dinamis disamping perkembangan perundang – undangan koperasi yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan koperasi ke arah yang positif seperti Undang – Undang No. 12/1967 yang meletakkan dasar – dasar pemikiran ekonomi dan Undang – Undang No. 25/1992 tentang pengkoperasian yang telah memberikan keleluasaan bagi penggalian dan pengembangan modal koperasi. Undang – undang No. 25/1992 dengan tegas telah membagi modal koperasi dalam modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman (dept capital). Modal ekuiti adalah modal yang disediakan oleh pemilik modal, dalam hal ini anggota sebagai dasar bagi penanaman modal yang memungkinkan koperasi melakukan usaha. Modal ini merupakan modal beresiko (risk capital) karena pemilik modal tersebut merupakan pemilik dari koperasi yang bersangkutan. Pada likuidasi ini mungkin sebagian dari modal tersebut akan digunakan untuk membayar klaim pihak ketiga tergantung dari solvabilitas koperasi yang bersangkutan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya.

Di Indonesia tercantum dalam Pasal 41 dari UU No. 25/1992 modal ekuiti itu terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Selain diwujudkan dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah, modal ekuiti dapat pula bersumber pada modal penyertaan (Pasal 42) yang dikatakan bahwa : “pemupukan modal dari modal penyertaan baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat usaha kegiatan koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko”
Pembedaan antara modal sendiri dan modal pinjaman sangat penting bagi koperasi selain sebab – sebab seperti tersebut diatas juga karena sebab lain.

Undang – undang koperasi No. 25/1992 sengaja tidak menyebut – nyebutkan adanya simpangan sukarela dalam permodalan koperasi, karena jenis simpanan sukarela sudah tersirat dalam modal pinjaman, seperti yang tertera dalam pasal 41 ayat 3, yang mengatakan bahwa modal pinjaman dapat berasal dari :
-          Anggota
-          Koperasi lainnya atau anggotanya
-          Bank dan lembaga keuangan lainnya
-          Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
-          Sumber lain yang sah

Sumber permodalan dari anggota sulit bisa diharapkan oleh koperasi – koperasi primer, karena adanya keterbatasan kemampuan anggota – anggota perorangan.
Dalam kaitan ini dapat dipahami, mengapa IKPRI (nama baru untuk IKPN) dan beberaa induk koperasi lainnya mendirikan bank. Dengan memiliki bank sendiri, diharapkan induk – induk bisa membantu para anggotanya baik perorangan maupun koperasi jenjang bawahannya, dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh anggota baik yang akan digunakan untuk membantu menunjang kebutuhan hidup anggota – anggota perorangan. 

Disamping bank – bank yang dimiliki oleh berbagai induk koperasi tersebut, sebelumnya yaitu pada tahun 1970, 9 buah induk – induk koperasi telah mendirikan bank berbadan hukum koperasi yang dikenal dengan nama BUKOPIN, tetapi pada tahun 1993 BUKOPIN tersebut telah beralih status badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas. Jadi sebelum induk – induk koperasi masing – masing mendirikan bank sendiri, BUKOPIN merupakan sumber permodalan utama bagi koperasi – koperasi di Indonesia. 

Dilihat dari segi UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, memberikan peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25/ 1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan kepada koperasi untuk menerbitkan obligasi.

Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, nampaknya sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi. Banyak peryaratan – persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
-          Bagi emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang – kurangya Rp 200 juta.
-          Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut – turut memperoleh laba.
-          Laporan keuangan telah diperiksa oleh Akuntansi publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
-          Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa bank.
Selain persyaratan tersebut, dalam proses penerbitan obligasi perlu dilibatkan beberapa unsur :
-          Pemodal, yaitu perorangan dan / atau lembaga yang akan menanamkan modalnya
-          Perlu diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya
-          Underwriter, atau penjamin emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
-          Wali amanat (trustee), lembaga yang ditunjuk emitan yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi
-          Penanggung (garantor), lembaga yang menanggung perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya bila Emitan cedera janji.

Dalam sejarah perkoperasian di Indonesia, rupanya baru ada 1 koperasi saja yang pernah mengeluarkan obligasi yaitu BUKOPIN yang dilakukan pada tahun 1989 yang berjumlah Rp 30 milyar, dimana IKPN termasuk salah satu pembelinya.

Berdasarkan hal tersebut, maka dalam kondisi seperti sekaran ini nampaknya untuk sementara sulit bagi koperasi untuk memupuk permodalannya dengan cara penjualan obligasi, tetapi tidak menutup kemungkinan dikembangkan untuk jangka panjang

Menurut UU No. 25/1992 simpanan wajib dimasukkan sebagai modal sendiri. Dengan dimasukkan simpanan wajib sebagai modal ekuiti ini, mka bagi suatu Bank yang berbadan hukum koperasi, ia mempunyai kebebasan yang lebih besar dalam mengembangkan usahanya baik melalui peningkatan jumlah kredit yang bisa diberikan kepada debitur maupun melalui usaha – usaha peningkatan assetnya. Ada suatu ketentuan dari Bank Indonesia yang memberi pembatasan terhadap jumlah kredit yang boleh diberikan oleh Bank kepada debitur atau group debitur dibandingkan dengan modal ekuitinya yang dikenal dengan istilah legal lending limit (3L) yang besarnya oleh Bank Indonesia pada saat ini ditetapkan 20%. Misalnya, sebuah bank yang berbadan hukum koperasi modal sendiri berjumlah Rp 10 milyar yang terdiri dari simpanan pokok sebesar Rp 4 milyar dan simpanan wajib sebesar Rp 6 milyar. Sebelum dikeluarkannya UU No. 25/1992 modal sendiri dari bank tersebut adalah sebesar Rp 4 milyar. Dengan adanya ketentuan dari Bank Indonesia tentang legal lending limit tersebut maka Bank Koperasi tersebut maksimum hanya boleh memberikan kredit kepada debitur atau kelompok debitur sebesar 20/100 X Rp 4 milyar = Rp 800 juta.
Tetapi dengan dimasukkan simpanan wajib sebagai modal ekuiti (UU No. 25/1992), maka secara logis jumlah kredit yang bisa diberikan kepada debitur atau group debitur meningkat menjadi 20/100 X Rp 10 milyar = Rp 2 milyar. Disamping itu Bank Indonesia memberikan pembatasan modal terhadap aktiva tertimbang menurut resiko, yang disebut dengan istilah capital adequacy ratio (CAR) yang oleh Bank Indonesia pada saat asset ini ditentukan tidak boleh kurang dari 8%. 

Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.

Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. 

Manfaat dari distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan sebagai berikut :

1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
4.      Perluasan usaha.















Daftar pustaka

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (SOFTSKILL) BAB 8,9,10

BAB 8 Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen Tanggung jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen Etika dalam ...