AKTIVITAS BANK
Pengertian Penghimpun Dana
Kegiatan usaha yang utama bank adalah Penghimpunan dana dan
Penyaluran dana. Penyaluran dana dengan tujuan memperoleh penerimaan akan dapat
dilakukan apabila dana telah dihimpun.
Penghimpunan dana dari masyarakat perlu dilakukan dengan cara-cara
tertentu sehinga efesien dan dapat disesuaikan dengan rencana penggunaan dan
tersebut. Keberhasilan suatu bank dalam memenuhi maksud itu dipengaruhi antara lain oleh
hal-hal berikut :
Ø Kepercayaan Masyarakat
pada bank yang bersangkutan. Gambaran
sebuah bank secara umum dimata masyarakat sangat mempengaruhi tingkat
kepercayaan pada bank tersebut Banyak
factor yang dapat mempengaruhi gambaran sebuah bank dimata masyrakat, seperti
pelayanan, keaaan keuangan, berita-berita dimedia massa tentang bank tersebut,
laporan BI tentang bank tersebut, pengalam masyarakat berhubungan dengan bank
tersebut, dan lain-lain. Semakin tanggi pula kemungkinan bank tersebut untuk
menghimpun dana dari masyarakat secara
efisiensi dan sesuai rencan penggunaan dananya.
Ø Perkiraan tingkat pendapatan yang akan diperoleh oleh
penyimpanan dana terhadap pendapatan
dari anternatipf investansi lain dengan tingkat resiko yang seimbang .
semakin tingkat pendapatan yang diperkirakan oleh calon penyimpan dana ini,
akan semakin sebuah bank untuk menarik
dana dari calon penyimpanan dananya.
Ø Risiko penyimpanan dana. Apabila sebuah bank dapat
memberikan tingkatkepastian yang tinggi
atas dana masyarakat yang dapat ditarik lagi sesuai waktu yang telah
dijanjikan, maka masyarakat semakin bersedia untuk menempatkan dananya dibank
tersebut
Ø Pelayanan yang diberikan oleh bank
kepada penyimpanan dana.Pelayanan
yang baik akan membuat penyimpana dana merasa dihargai, diperhatikan, dan
dihormati sehingga merasa senang untuk terus bertransaksi dengan bank tersebut.
Pelayan ini bias berupa pelayanan dari petugas bank, baik hadiah, atau
pemberian fasilitas yang lain.
Sumber – Sumber
Penghimpun Dana
Pada
dasarnya suatau bank mempunyai empat alternatif untuk menghimpun dana untuk
kepentingan usahanya, Yaitu :
-
Dana
Sendiri
-
Dana
pinjaman
-
Dana
dari deposan
-
Sumber
dana lainnya
1.
Dana sendiri
Meski
untuk suatu bank proporsi dana seperti ini relative kecil apabila dibandingkan
dengan total dana yang dihimpun ataupun total aktivanya, namun dana sendiri ini
tetap merupakan hal yang penting untuk kelangsungan usahanya. Begitu pentingnya
proporsi dana sendiri ini dibuktikan dengan adanya ketentuan dari bank sentral
yang mengatur tentang proporsi minimal modal sendiri dibandingkan dengan nilai
total aktiva Tertimbang menurut Resiko (ATMR). Proporsi ini lebih dikenal
dengan Capital Adequacy Ratio Atau CAR.
Di Indonesia dalam kondisis normal, BI
menetapkan CAR minimum sebesar 8% , dan secara gradual ditingkat hingga
mencapai 12%. Apabila CAR suatu bank terlalu rendah maka kemampuan bank
tersebut untuk survive pada saat mengalami kerugian juga rendah. Modal sendiri
akan dengan cepat habis dengan menutup kerugian, dan ketika kerugian telah
melebihi modal sendiri maka kemampuan
bank tesebut untuk memenuhi kewajiban kepada masyrakat menjadi sangat
diragukan. Kemampuan untuk mengembalikan dana simpanan masyarakat juga menjadi diragu. Penurunan
kemampuan ini sangat mungkin untuk menurunkan tingkat kepercayaan pada
masyarakat pada bank tersebut, dan
penurunan tingkak kepercayaan suatu bank ini selanjutnya sangat membahayakan
kelangsungan usaha bank itu. Seperti halnya badan usaha lain perhimpunan dana
sendiri ini antara lain dapat berupah modal disetor, dan dari penjualan saham
dibursa efek, akumulasi laba ditahan, cadangan- cadangan, dan agio saham.
Berdasarkan UU no. 7 tahun 1992, Bank umum dapat melakukan mobilisasi dana
dengan cara melakukan emisi saham danb obligasi melalui bursa efek di Indonesia
.
2.
Dana pinjaman
Dana
pinjaman yang diperoleh dari bank dalam rangka menghimpun dana antara lain
dapat berupa :
-
Call Money. Call money merupakan sumber dana yang
dapat diperoleh dari bank berupah pinjaman jangka pendek dari bank lain melalui
interbank call money market. Sumber dana ini sering digunakan oleh bank untuk
memenuhi kebutuhan dan mendesak dalam jangka pendek, seperti bila terjadi kala
kliring atau adanya rush. Dana dari Call money ini berjangka waktunya relatif
pende, yaitu satun hari atau overnight sampai dengan 180 hari, dan tingkat
bunganya berfluktuasi serta sangat dipengaruhi oleh permintaan dan ketersediaan
dana dipasar pada suatu saat. Apabila likuiditas perbankan secara umum disuatu
area sedang sulit maka tinggkat bunga
call money bias menjadi lebih tinggi, jauh lebih tinggi dari pada tingkat
pinjajman umum. Call money dapat juga dimanfaatkan oleh bank ynag sedang
mengalami kelebihan likuiditas untuk menyalurkan dananya dalam jangka pendek,
sehingga kelebihan likuditas tesebut menjadi dana yang produktifnya
menghasilkan penerimaan bagi bank
-
Pinjaman antarbank. Kebijakan Bank Indonesia menerapkan
giro wajib minimum (GWM) yang dikaitkan dengan rasio kredit terhadap dana pihak
ketiga atau loan to deposit ratio (LDR), membuat perbankan tidak
merasakan insentif dari penurunan kewajiban simpanan giro wajib minimum. Bank yang memiliki LDR rendah,
seperti bank-bank besar, justru yang sebenarnya tidak membutuhkan dana suntikan
likuiditas tinggi, malah menerima pengurangan dana giro wajib minimum.
Sedangkan bank kecil yang memerlukan likuiditas justru hanya memperoleh
penurunan giro wajib minimum sedikit. Kondisi ini yang menyebabkan sebagian
bank masih menerapkan suku bunga deposito tinggi untuk menarik dana pihak
ketiga dari nasabahnya. Tentunya hal ini dilakukan untuk meningkatkan
likuiditas bank tersebut.
Rencana Bank Indonesia dalam waktu dekat yang akan menyempurnakan perhitungan giro wajib minimum sesungguhnya langkah tepat. Itu akan membantu likuiditas perbankan yang melemah akibat krisis keuangan global. Bank Indonesia memang sudah bukan saatnya lagi menerapkan giro wajib minimum berdasarkan LDR
Rencana Bank Indonesia dalam waktu dekat yang akan menyempurnakan perhitungan giro wajib minimum sesungguhnya langkah tepat. Itu akan membantu likuiditas perbankan yang melemah akibat krisis keuangan global. Bank Indonesia memang sudah bukan saatnya lagi menerapkan giro wajib minimum berdasarkan LDR
Kebutuan
pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat
juga diperole dari pinjaman jangkapendek
dan menengah dari bank lain. Berbeda dengan call money seperti telah
diuraikan pada bagian sebelumnya, pinjaman ini dilakukan bukan untuk memenuhi
kebutuhan dan mendesak dalam jangka pendek melainkan untuk memenuhi suatu
kebutuhan dana yang lebih terancan dalam rangka pengembangan usaha atau
meningkatkan penerimaan bank.
-
Kredit Likuiditas Bank Indonesia. Sesuai dengan namanya, Kredit
Likuidutas Bank Indonesia (KLBI) Adalah kredit yang diberikan bank Indonesia terutama
kepada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas. Masalah kesulitan ini
bias terjadi karena kalah kliring atau adanya rush penarikan nasabah- nasabah
oleh suatu bank. Untuk kepentingan mempertahankan kepercayan masyrakat terhadap
sector perbankan secara umum., maka BI akan berusaha memberikan bantuan
likuiditas kepada bank tersebut sepanjang masih memungkinkan untuk ditolong.
Pada masa sebelum deregulasi perbankan, dana ini banyak digunakan BI untuk membiaya proyek
atau program pemerintah tertentu dan bukan untuk mengatasi kesulitan likuiditas
suatu bank. Setelah adanya deregulasi, pengunaan dana KLBI untuk keperluan non-
kesulitan likuiditas secara bertahap mulai dikurangi.
3.
Dana dari deposan
Pada
dasarnya sumber dana dari masyarakat dap[at berupah giro (demand deposit),
tabungan (saving deposit), dan depositi berjangka (timi deposiyt) yang berasal
dari nasabah perorangan atau badan.
-
Giro. Rekening Giro atau Checking account
adalah simpanan yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek
utuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek atau
bilyet giro ini untuk pemiliknyadapat digunakan sebagai alat penbayaran. Untuk
itu pemegang rekening giro memperoleh rekening cek dan bilyet giro. Karena
sifatnya penarikannya dapat dilakukan setiap saat tersebut, maka sumber dana
dari rekening giro ini merupkan sumber dana jangka pendek yang jumlahnya
relatif dinamis atau berfluktuasi dari waktu ke waktu. Bagi nasabah pemegang
rekening giro, sifat penarikan tersebut sangat membantu dalam membiayai
kegiatan nasabah lebih efisien. Nasabah dapat melakukan pembayaran
sewaktu-waktu tanpa harus berisiko mengunakan uang tunai dalam jumlah besar,
tanpa harus datang langsung ke bank, dan tanpa harus menunggu tanggal jatuh
tempo tertentu. Cek merupakan perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar
sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek
. Cek dapat ditarik atau diterbitkan oleh pemegang rekening giro atas nama dan
tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau
dicuri dengan bukti dari kepolisian. Jangka waktu pengujukkan agar mendapat
pembayaran dari bank atas cek tersebut adalah selam 60 hari sejak tanggal
penarikannya.
Bilyet
giro pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindah bukukan
sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu kepada
pihak yang tercantum dalam bilyet giro dapat dibatalkan secara sepihak oleh penarik disertai dengan alasan
pembatalan.
Jasa
biro merupakan suatu imbalan yang diberikan bank kepada giran atas sejumlah
saldo gironya yang mengedap dibank. Jasa giro ini relative lebih kecil apabila
dibandingkan dengan simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka,
karena memang seorang nasabah memegang rekenig giro tujuannya bukan untuk
memperoleh imbalan semacam bunga imbalan tersebut, melainkan untuk memperoleh
berbagai fasilitas yang dimiliki oleh rekening giro. Fasilitas ini adalah
adanya alat pembayaran yang efesien berupah cek dan bilyet giro serta penarikan
yang dapat ditarik sewaktu- waktu. Oleh karena itu, giran umumnya adalah
pengusaha atau pihak yang memiliki kegiatan yang membutuhkan alat pembayaran
bentuk cek dan bilyet giro. Apabila ditinjau dari segi sudut pada bank harus
memberikan jasa giro yang relatif lebih rendah dibandingkan bungan simpanan
dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.
-
Deposito berjangka. Deposito berjangka adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang
diperjanjikan antara deposan dan bank. Mengingat simpanan ini hanya dapat
dicairkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam
bilyet deposito sesuai tanggal jatuh temponya, maka deposito berjangka ini
merupaka simpanan atas nama dan bukan atas untuk. Apabila deposan menghendaki
agar deposito berjangkanya dapat diperpanjang secara otomatis, maka pihak bank
dapat memberikan fasilitas ARO atau
automatic roll-over atas deposito berjangka tersebut. Bunga atas deposito
berjangka ini dapat ditarik tunai setiap jangka waktu tertentu ataupun
ditransfer suatau rekening deposan. Agar mudah, nasbah biasanya juga membuka
rekening tabungan untuk menampung bunga atas deposio tersebut dan juga untuk
menampung dana deposito yang telah jatuh tempoh dan tidak diperpanjang lagi.
Bank – bank tertentu juga memberikan fasilitas agar bunga deposito yang tidak
ditarik oleh pemiliknya dapat ditambahkan dalam simpanan pokok deposito,
sehingga nilai deposito berjangkanya bertambah besar. Pada dasarnya sebelum
jatuh tempo simpanan ini tidak dapat ditarik, namun apabila pihak deposan tetap
menginginkan penarikan sebelim jatuh tempo, maka biasanya bank mengenakan denda
atau biaya admintrasi atas penarikan tersebut. Kelebihan dana deposito ini bagi
bank adalah bank mempunyai kepastian tentang kapan dana itu akan ditarik,
sehingga pihak bank dapat mengantipasi kapan dana itu akan ditarik, sehingga
pihak bank dapat mengantisipasi kapan harus menyediakan dana dalam jumlah
tertentu. Kelebihan ini tidak dimiliki oleh simpanan dana dalam bentuk giro da
tabungan. Sebagai konsekuensi dari kelebihan tersebut, maka bank harus membayar
dana ini dengan tingkat bunga yang relatif lebih besar dibandingkan dengan
simpanan yang lain. Dengan kata lain simpanan dalam bentuk deposito berjangka
tidak biasa disebut sebagai sumber penghimpun dana bagi bank yang murah. Disisi
deposan nasabah cenderung lebih menyukai menyimpan kelebihan dananya dalam
bentuk deposito berjangka seseuai jangka waktu yangdiinginkan karena simpanan
ini menawarkan tingkat bunga yang relative lebih tinggi.
-
Tabungan. Tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan denga syarat tertentu yang disepakti, dan
tidak dengan cek atau bilyet giro atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Cara penarikan cara penarikan rekening tabungan yang paling banyak digunakan
saat ini adalah dengan buku tabungan, Cash Card atu kartu ATM, dan debet card.
Persaingan ketat dalam penghimpunan dana melalui tabungan antar bank- bank
telah banyak memunculkan cara- cara baru untuk menarik nasabah tabungan. Cara-
cara tersebut antar lain : hadiah atas tabungan, fasilitas asuransi atas
tabungan, fasilitas kartu ATM, dan fasilitas debet card. Ditinjau dari dari
segi keluwesan penarik dana, simpanan dalam bentuk tabungan ini berada di
tengah- tengah antara giro dan deposito berjangka. Tabungan dapat ditarik dengan cara- cara dan
dalam waktu yang relative fleksibel dibandingkan dengan rekening dengan
deposito berjangka, namun masih kalah fleksibel apabila dibandingkan dengan
rekening giro. Sebagai konsekuensinya, besarnya bunga yang diberikan as saldo
tabungan ini pun berada ditengah- tengah antara giro dan deposito berjangka.
Ditinju dari sisi bank penghimpunan dana melalui tabungan termasuk lebih mirah
dari pada deposito tapi lebih mahal dibandingkan giro.
-
Cara Lain Penghimpunan Dana Dari
Deposan. Persaingan
yang ketat dalam penghimpunan dana antar bank telah memunculkan produk- prodk
baru dalam penghimpunan dana. Produk- produk baru tersebut antara lain :
Ø Sertifikat deposito. Sertifikat
deposito merupakan hasil pengembangan dari deposito berjangka. Sertifikat
deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanan dapat diperjual belikan.
Agar simpanan ini dapat diperjual belikan dengan mudah maka pearikan pada saat
jatuh tempo dapat dilakukan atas unjuk, sehingga siapapun yang memegang bukti
simpanan tersebut dapat menguangkannya pada saat jatuh tempo. Hal lain yang
menjadi cirri dari sertifikat deposito adalah dalam hal pembyaran bunganya.
Apabila deposito berjangka bunga dibayar setelah dan mengedap, maka bunga serifikat
deposito itu dibayarkan di muka yaitu pada saat nasabah menempatkan dananya
dalam bentuk deposito.
Ø Deposit on Call. Adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu
dalam jangka tertentu sesuai dengan kesepakatan pihak bank dengan nasabah.
Semakin besar dana yang akan ditarik biasanya semakin lama pula jangka waktu
pemberitahuan sebelumnya yang diinginkan pihak bank tingakat bunga biasanya,
ditetapkan lebih rendah dari pada bunga deposito berjangka dan lebih tinggi
dari pada jasa giro . Deposit on call bisanya digunakan oleh nasabah yang tidak
setiap saat perlu menarik dananya dan keperluan penarikan dana itu dapat
diprediksi oleh nasabah dalam waktu tertentu.
Ø Rekenig giro terkait tabungan.
Ditinjau dari tingkat bunganya, nasabah lebih menyukai tabungan, namun ditinjau
dari cara penarikannya nasabah cenderung lebih menyukai rekening giro. Nasabah
cederung mempertahan saldo rekening giro serendah mungkin sepanjang dapat
memenuhi kebutuhan transaksinya. Setiap kali saldo rekening giro ini menjadi
terlalu kecil maka nasabah akan memindahkan sebagian dana tabungannya ke
rekening giro dan sebaliknya bila saldo rekening giro ini dipandang lebih besar
dari pada kebutuhan transaksinya. Berdasarkan pemahaman atas masalah yang
dihadapi nasabah tersebut, bank member fasilitas khusus berupah pemindahan
sebagian saldo rekening tabungan kerekening giro. Fasilitas ini memungkinkan
nasabah menikmati kelebihan faslitas rekening gironya. Penyetoran oleh nasabah
selalu dimasukkan ke rekening tabungan, sementara jika nasabah menarik cek atau
bilyet giro dan ternyata saldo rekening goiro tadak mencukupi, maka pihak bank
akan melakukan pemindahbukuan dari tabungan kerekening giro. Pihak bank dapat
melaukuan pemindahbukuan setelah mendapatkan surat kuasa dari nasabah.
4.
Sumber dana lainnya
Selain
dapat bersal dari dana sendiri, dan dari deposan , dan dana pinjaman sumber
pinghimpun dan dapat juga berasal dari sumber- sumber lain yang tidak dapat
digolongkan dalam jenis dana diatas. Sumber dan yang lain ini selalu berkembang
sesuai dengan perkembangan usaha perbankan dan perekonomian secara umum.
Sumber- sumber tersebut antara lain :
-
Setoran jasmani. Setoran jasmani atau biasanya
disingkat menjadi Storjam merupakan
sejumlah dana yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa- jasa
tertentu dari bank. Nasabah tersebut perlu menyerahkan storjam karena jasa-
jasa yang diberikan oleh bank mengandung resiko financial tertentu yang
ditanggung oleh pihak bank. Dengan adanya storjam, nasabha diharapakan
mempunyai komitmen untuk berperilaku pisitif sehinggadikemudian hari bank tidak
harus mengalami kerugian karena mengalami resiko yang timbul. Storjam ini juga
dibutuhkan sebagai dana untut menutupi kerugian bank, yang timbul akibat
tejadinya risiko. Jasa- jasa yang biasanya memerlukan storjam antara alin
adalah letter of credit (LC) dan bank garansi (BG). Dana storjam yang disimpan dibank tidak
menimbulkan kewajiban bagi bank untuk memberikan imbalan jasa berupa bunga,
sehingga dana ini merupakan murah yang dapat digunakan bank untuk kegiatan
usahanya . perlu diinggat bahwa dana storjam ini hanya biasanya mengedap dibank
untuk jangka pendek dan menengah sesuai jangka waktu jasa yang diberikan bank.
Dengan demikian , penggunaan dana storjam ini tentu saja juag harus disesuaikan
dengan jangka waktu storjam itu sendiri.
-
Dana
transfer. Berdasarkan
hasil keputusan Sidang Paripurna antara Pemerintah dengan DPR-RI dalam rangka
Pembicaraan Tk.II/Pengambilan Keputusan RUU tentang APBN dan Nota Keuangan
Tahun 2009 pada tanggal 30 Oktober 2008, telah ditetapkan hasil perhitungan
alokasi anggaran transfer ke daerah Tahun Anggaran 2009 yang meliputi Dana Bagi
Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana
Penyesuaian Tahun 2009.
Sambil
menunggu ditetapkannya UU APBN tahun 2009 dan terbitnya Peraturan Presiden
tentang alokasi DAU, Peraturan Menteri Keuangan tentang alokasi DBH, DAK, dan
Dana Penyesuaian Tahun 2009, bersama ini terlampir disampaikan alokasi
dana-dana dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Salah
satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana. Pemindana bias berupa
pemindabukaan antara rekening, dari uang tunai kesuatu rekening, atau dari
suatu tekening kemudian untuk ditarik tunai. Sebelum dana ditransfer atau selam
masih mengedap dibank , dana ini dapat digunakan oleh bank untuk mendanai usaha
kegiatan usahanya. Dana ini jelas hanya akan mengedap dibank untuk jangka waktu
yang sangat singkat. Namun sumber dana ini digolongkan sebagai sumber dana yang
tidak berbiaya. Dana transfer dibank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank
untuk memberikan imbal jasa berupa bunga, sehingga dana ini merupakan dana
murah bagi bank. Mengigat dana transfer biasanya hanya mengedap dalam waktu
singkat, maka dana ini termasuk dana jangka pendek.
-
Surat berharga pasar uang. Salah satu akibat adanya serangkaian
paket deregulasi perbank sejak tahun 1980’an sadlah diprkenalkan Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU) sebagai salah satu intrumen yang digunakan pihan bank untuk menghimpun
dana. SBPU merupakan surat- surat berharga jangka pendek yanh dapat diperjual
belikan dengan cara didiskonto oleh yang Indonesia. Pada saat suatu bank
mempunyai kelebihan likuiditas , bank tersebut dapat membeli berbagai macam
SBPU, dan memjual kembali pada saat megalami likuiditas.
-
Diskonto bank Indonesia. Fasilitas bank diskonto adalah
penyedian dana jangka pendek oleh bank bi denga cara pembelian promes yang
diterbitkan oleh bank- bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini
m,erupakan upaya terakhir bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai
lender of last resort. Fasilitas diskonto ini dapat dibagi dua yaitu fasilitas
diskonto I dan Fasilitas diskonto II. Fasilitas diskonto I disediakan dala
rangka memperlancar pengaturan dana bank sehari- hari. Sedangkan fasilitas
diskonto II diberikan untuk memudahkan bank dalam menanggulangi kesulitan
pendanaan karena rencana pengerahan dana tidak sesuai dengan penarikan kredit
jangka menegah atau jangka panjang oleh nasabah (mismatch).
DAFTAR
PUSTAKA
Y.Sri Susilo, dkk, 2000
bank dan lembaga keuangan lainnya, Salemba Empat Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar