PERKEMBANGAN
KOPERASI
DI
INDONESIA
Koperasi
secara etimologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari kata co yang
artinya bersama dan operation yang artinya bekerja atau berusaha. Jadi
kata cooperation dapat diartikan bekerja bersama-sama atau usaha bersama
untuk kepentingan bersama. Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan
orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang
dikelola secara demokratis.
Definisi
koperasi di Indonesia termuat dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasiaan
yang menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan
unsur-unsur penting koperasi yaitu:
1) Koperasi merupakan badan usaha.
2) Koperasi dapat didirikan oleh
orang seorang dan atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota
koperasi yang bersangkutan.
3) Koperasi dikelola berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.
4)
Koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia adalah
·
Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social.
·
Beranggotakan
orang-orang.
·
Adanya
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan koperasi yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia:
* Landasan Idiil =
Pancasila
* Landasan operasional = UU No. 25 Tahun 1992
* Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri
sendiri
* Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Tujuan
Koperasi
Tujuan
koperasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan uraian tersebut dapat
disimpulkan bahwa tujuan koperasi adalah
1) Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi.
2) Memajukan kesejahteraan
masyarakat.
3) Membangun tatanan perekonomian
nasional.
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Kondisi
Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat
politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh
sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah
Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai
soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia
benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil
presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk
berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan
motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja,
atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan
koperasi di Indonesia :
· Pada
tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus
ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
· Pada
tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang
menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di
Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara
informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta
menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
· Lalu
pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(KOKSI).
· Pada
tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II
yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi
di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Pada masa orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
· Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi
no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
· Pada
tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN).
· Lalu
pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
· Dan
pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
· Masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan
di tempat.
Potret
Koperasi di Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di
seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah
keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan
jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali
lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit
(88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat
kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan
pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk
mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam
waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai
tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan
pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas
mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari
35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi
tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian
koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan
pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah
penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian
yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di
dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen,
produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi
pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat
nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran
organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi
instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa
datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang
dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan
mulai diletakkan pada daerah otonom.
Kondisi
Koperasi di Indonesia Tahun 2011
Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM,
Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya
dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di Indonesia
meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM
menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit.
Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota
dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp
30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi
mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan
koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama
dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak
unit-unit usaha koperasi.
Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi
Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami
peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi
penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun
target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.
daftar pustaka
www.wikipedia.com
http://eprints.uny.ac.id/8711/3/BAB%20II-06404241048.pdf
http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar